Penyuluhan Dampak Perundungan (Bullying) di Lingkungan Pendidikan pada SMPN 1 Sabbangparu

Penulis

  • Firman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Mansur S Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Mega Jasa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ahmad Nur Furqan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

penyuluhan, perundungan anak, perlindungan anak

Abstrak

Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar atau siswa akan dampak perundungan (bullying) di lingkungan Pendidikan. Metode ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan yang dilaksanakan di SMPN 1 Sabbangparu Kabupaten Wajo. Penyuluhan diadakan atas dorongan keprihatinan terhadap sejumlah kasus perundungan anak kerap terjadi di tanah air. Baik perundungan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak maupun perundungan yang dilakukan antar sesama anak-anak. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa ada 3.800 kasus perundungan sepanjang tahun 2023 yang hampir separuhnya terjadi di lembaga pendidikan. Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa pada tahun 2022 dari 226 kasus perundungan terhadap anak sekolah di antaranya perundungan fisik (55,5%), perundungan verbal (29,3%), dan perundungan psikologis (15,2%). Jika didasarkan pada jenjang pendidikannya, korban perundungan (bullying) siswa SD sebanyak 26%, siswa SMP 25%, dan siswa SMA 18,75%.

Referensi

Ali, I., Martono, M., Mashuri, A. D., Mustafa, D. W., & Nur, A. W. (2024). Protecting the Rights of Child Offenders: An Analysis of Legal Frameworks and Implementation Challenges. Global International Journal of Innovative Research, 2(6), 1081–1095. https://doi.org/10.59613/global.v2i6.179.

Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.

Andi Wahyuddin Nur, Rijal, B. M. D. M. ., Dewi Wahyuni Mustafa, & Nelvi. (2024). Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/24.

Fallahnda, Balqis. (2023). Apa Saja Dampak Bullying Terhadap Kesehatan Mental Anak?. Tirto. Diakses melalui https://tirto.id/apa-saja-dampak-bullying-terhadap-kesehatan-mental-anak-gDd3.

Ismail Ali, Junardi, & Andi Sulfiati. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Legal Journal of Law, 2(1), 43–55. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48.

Keysinaya, E. Y., & Nuraeni. (2022). Peran UNICEF Indonesia Menangani Perundungan di Sekolah Melalui Program Roots. Sospol, 8(2), 207–224. https://doi.org/10.22219/jurnalsospol.v8i2.22258.

Martono, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 98-114. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.39.

Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10.

Sulaeman Sagoni, Ismail Ali, & Makmur, A. D. M. (2024). Peran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Menjalin Hubungan Dengan Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Anak. Legal Journal of Law, 3(1), 53–68. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/30

Tim Penyusun Direktorat Sekolah Dasar. (2021). Stop Perundungan/ Bullying Yuk!. Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Unicef Indonesia. (2020). Perundungan di Indonesia: Fakta-fakta Kunci, Solusi dan Rekomendasi. Jakarta: Unicef Untuk Setiap Anak.

Unicef Indonesia. (2018). Tips Untuk Guru Dalam Mengatasi Perundungan (Bullying). Unicef.org. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/tips-untuk-guru-mengatasi-bullying?gad_source=1.

Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-25

Cara Mengutip

Firman, Mansur S, Mega Jasa, & Ahmad Nur Furqan. (2024). Penyuluhan Dampak Perundungan (Bullying) di Lingkungan Pendidikan pada SMPN 1 Sabbangparu. Compile Journal of Society Service, 2(1), 47–52. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/109

Terbitan

Bagian

Articles