Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo

Authors

  • Yustiana Lamaddukelleng Institute
  • Andi Wahyuddin Nur Lamaddukelleng Institute

Keywords:

saksi pidana, kelalaian, studi kasus, polres wajo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana oleh hakim dalam putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait serta melakukan pengumpulan data berkenaan dengan objek penelitian. Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, pertama pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu bahwa terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lainnya dan keterangan terdakwa, surat dan petunjuk diperoleh fakta hukum. Ketiga, berdasarkan hal tersebut maka hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg berdasarkan pasal 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim mengadili menyatakan terdakwa Hamka bin Abdul Hafid dg. Tiro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

References

Abdusalam. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Restu Agung.

Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum. Edisi kedua. Jakarta: PT Toko Gunung Agung tbk.

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

............................. (2008). Hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Rajawali Pers.

Amir Ilyas. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.

Andi Zaenal Abidin Farid. (2010). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo. (1982). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalilea Indonesia.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting. Jakarta: PT Tiara Ltd.

HB. Sutopo. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Leden Marpaung. (2005). Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Solly Lubis. (2002). Ilmu Negara, Cetakan Ke-5. Bandung: Mandar Maju.

Moeljatno,L. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ruba‟I Mascruchin. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana. Malang: UM PRESS.

Rusli Effendy. (1989). Asas-Asas Hukum Pidana. Lembaga Kriminologi

W.J.S. Poerwadarminta. (2006). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka.

Rusli Muhammad. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Theo Lamintang. (2010). Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Tongat. (2006). Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press

Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Published

04/30/2022

How to Cite

Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14