Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Junardi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Sulfiati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

visum et repertum, alat bukti, tindak pidana penganiayaan

Abstract

Tujuan Penelitian ini mengkaji dua permasalahan yaitu bagaimana kekuatan pembuktian visum et repertum dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana dan kendala yang dihadapi dalam pembuktian visum et repertum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif empiris teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Tipe penelitian ini adalah Fenomenologi dengan didukung data kualitatif di mana peneliti berusaha untuk mengungkapkan suatu fakta atau realita di lapangan. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini bahwa peranan visum et repertum dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka ringan berperan sebagai alat bukti permulaan dan selanjutnya akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan namun bukan satu-satunya alat bukti. Adapun kendala-kendala penyidik dalam memperoleh visum et repertum pada korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka terbagi menjadi dua yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi banyaknya kasus setiap tahun yang masuk ke penyidik sedangkan personil penyidik di Unit Pidum Polres Wajo terbatas. Kendala eksternal meliputi korban terlambat untuk melapor, belum adanya ketentuan yang jelas mengenai pembiayaan atau biaya untuk menerbitkan visum et repertum, Sedikitnya para ahli khususnya dokter yang menangani masalah visum et repertum, lambannya pihak rumah sakit dalam menangani masalah visum et repertum.

References

Abdul Munim Idries. (2009). Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Sagung Seto.

Adami Chazawi. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (2000). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Atang Ranoemihardja. (1983). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Tarsito.

Bridgen. Pol. Drs. Suharto dan Jonaedi Efendi. (2010). Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana. Cetakan I. Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya.

DC Marbun. (2009). Handout Hukum Pidana. Jawa Timur: Universitas Pembangunan Nasional.

Iwan Aflanie, dkk. (2017). Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kuffal. (2004). Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Lamintang dan Samosir. (1985). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Lamintang dan Theo Lamintang. (2012). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Leden Marpaung. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh: Pemberantas dan Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Leden Marpaung. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung. (2012). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Martiman Prodjohamidjojo. (2001). Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi: UU No 31 Tahun 1999. Bandung: CV Mandar Maju.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2002). Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip.

M. Yahya Harahap. (1986). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2002). Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Pipin Syarifin. (2000). Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Satochid Kartanegara. (1998). Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia.

Simons. (1990). Membagi Unsur Tindak Pidana. Semarang: Undip.

Soedirjo. (1985). Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pembuktian. Jakarta: CV Akademika Pressindo.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Timan Prodjohamidjojo. (2001). Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No 31 Tahun 1999). Bandung: CV Mandar Maju.

Tolib Setiady. (2009). Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Bandung: Alfabeta.

Tirtaamidjaja. (1955). Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco.

Waluyadi. (2005). Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran. Jakarta: Djambatan.

Waluyadi. (1999). Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Yulia Monita dan Dheny Wahyudi. (2015). Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian. Jakarta: Gramedia.

Zainal Abidin. (2014). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

05/15/2023

How to Cite

Ismail Ali, Junardi, & Andi Sulfiati. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Legal Journal of Law, 2(1), 43–55. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48