Peran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Menjalin Hubungan Dengan Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Anak
Keywords:
peran binmas, hubungan masyarakat, tindak pidana anakAbstract
Tujuan penelitian adalah peran Sat Binmas dalam mencegah tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Luwu. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat melihat kondisi tindak pidana anak yang terjadi di Kabupaten Luwu. Hasil penelitian menemukan bahwa Sat Binmas dalam mencegah tindak pidana anak telah menjalankan perannya dengan cara melakukan kegiatan “Polisi Momong Bocah”. Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana, anggaran, metode, dan beban kerja sedangkan faktor eksternal yaitu masyarakat, dan kerja sama dengan unit lain. Berdasarkan pembahasan dari hasil temuan tersebut, maka penulis merekomendasikan beberapa hal di antaranya pertama adalah meningkatkan kualitas anggota Sat Binmas dengan cara mengikuti sekolah pengembangan spesialis Binmas, menambah personel anggota Sat Binmas, dan dalam pelaksanaan kegiatan “Polisi Momong Bocah” tidak hanya dilakukan pada anak-anak setingkat TK-SD namun juga dilakukan pada anak yang sudah putus sekolah serta anak-anak setingkat SMP-SMA perlu diperhatikan namun dengan cara yang berbeda.
References
Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.
Andi Hamzah. (2008). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Djemma, S. A., & Sumangelipu, A. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Sengkang: Aquila.
Hadi Setia Tunggal. (2013). UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Harvarindo.
Kartini Kartono. (1992). Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja. Jakarta: Raja Wali Pers.
Paul B dan Chester L. Hunt. (1984). Sociology. New York: McGraw-Hill.
Rakhmat Ramadhan. (2017). Model Komunikasi Bhabinkamtibmas dalam Menjalin Kemitraan Kepada Masyarakat. Jurnal Ilmu KOMUNIKASI UH. Laporan bulanan Satuan Pembinaan Masyarakat.
Riniwati, Harsuko. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia Aktivitas Utama dan Pengembangan SDM. Malang: UB Press.
Romli Atmasasmita. (1983). Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico.
Sari, N. W. (2017). Peranan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Meningkatkan Pelayanan Keamanan Masyarakat di Polsek Sumoroto Kabupaten Ponorogo.
Syani, Abdul. (2002). Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapannya. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.