Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak
Keywords:
problematika penyidik, tindak pidana, tindak pidana anakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Wajo dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik Polres Wajo dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian tersebut dilaksanakan di Kepolisian Resor Wajo. Metode Pengumpulan yang digunakan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Data berupa hasil wawancara langsung dengan pihak terkait dah berupa produk hukum serta bahan bacaan yang berkaitan dengan objek kajian guna mempertajam dan memperdalam analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Wajo dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu berupa tidak semua kasus yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan secara restorative justice melalui diversi, batas waktu penahanan untuk penyidikan yang sangat singkat, dan pihak korban bersikeras melanjutkan perkaranya ke tahap pengadilan dan terkadang pihak anak pelaku tidak bisa menyanggupi permintaan dari pihak korban seperti ganti rugi serta adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik Polres Wajo dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu (1) Tidak adanya ruang tahanan khusus anak-anak; (2) Kurangnya petugas khusus penyidik anak; (3) Biaya visum yang terbilang mahal; (4) Kestabilan emosi anak dan identitas anak; (5) Tidak Adanya Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum; serta (6) Sulitnya Anak mengakui perbuatannya
References
Abu Huraerah. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia.
Abdullah Marlang dkk. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Makassar: AS Center.
Ade Maman Suherman & J. Satrio. (2010). Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur. Jakarta: Gramedia.
Abdul Gafur. (1982). Pembinaan Generasi Muda. Bandung: Tarsito.
Chandra Gautama. (2000). Konvensi Hak Anak Panduan Bagi Jurnalis. Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).
Fachrizal Afandi. (2015). Problematika Pelaksanaan Diversi Dalam Penyidikan Pidana Dengan Pelaku Anak di Kepolisian Resort Malang. Jurnal Arena Hukum. 8(1), April 2015.
Kartini Kartono. (2017). Kenakalan Remaja. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z Tanamas. (1999). Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyana W Kusumah. (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: Armico.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Anak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sufriadi Pinim & Erasmus Napitupulu. (2013). Studi atas Praktik-praktik Peradilan Anak di Jakarta. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Setyo Wahyudi. (2011). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.