Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Besse Muqita Dewi Mentari Rijal Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Nelvi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

pelaksana sistem elektronik, pemakai media sosial, informasi transaksi elektronik

Abstract

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap data pengguna bukan hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Di Indonesia, implikasi hukum tersebut telah di atur dalam berbagai bentuk produk perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara apabila pengguna merasa dirugikan oleh tindakan penyelenggara sistem elektronik, mereka memiliki opsi untuk mengajukan keluhan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, menurut Pasal 32 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, jika usaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan atau alternatif lain belum berhasil mengatasi masalah perlindungan data pengguna di platform media sosial, maka pengguna berhak untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan tuntutan perdata sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.

References

Informatika, D. J. (2021). Persepsi Masyarakat atas Perlindungan Data Pribadi. t.tp: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Ismail Ali, Besse Muqita Dewi, Andi Wahyuddin Nur, & Andi Wira Saputra. (2023). Tinjauan Sosio Yuridis Terhadap Penerapan Sistem Digital Id Berbasis Aplikasi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(2), 25–35. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/70.

Juanda, F. M. (2019). Tanggungjawab Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Perlindungan Data Pengguna Media Sosial menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Uin Syarif Hidayatullah.

R Aswandi, P. R. (2020). Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS). Legislatif, 167-190.

Syaifuddin, A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Para Pihak di dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus PT Pasar Dana Pinjaman Jakarta). Dinamika, 408-421.

Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Pustaka. Jakarta: Yayasan Pustaka Obot.

Published

05/13/2024

How to Cite

Andi Wahyuddin Nur, Rijal, B. M. D. M. ., Dewi Wahyuni Mustafa, & Nelvi. (2024). Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/24