Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila
Kata Kunci:
penyelesaian sengketa tanah, litigasi dan non litigasiAbstrak
Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting, yang dapat membuktikan kemerdekaan dan kedaulatan pemiliknya. Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Saat ini telah lahir penyelesaian sengketa non litigasi, yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), salah satunya dengan menggunakan mediasi di mana keberpihakan seorang mediator tidak terjadi dalam persoalan mediasi. Mediasi mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingan secara terbuka. Sehingga perlunya melakukan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila untuk mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaikan, mendengar, mencatat dan mengajukan pertanyaan, membantu para pihak mencapai titik temu dan prosedur dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi yaitu adanya pengaduan oleh para pihak yang bersengketa ke Kantor Pertanahan dan melewati proses menelaah, negoisasi akhir, kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, sedangkan yang tidak mencapai kata sepakat maka para pihak mempunyai hak untuk mengajukan permasalahan sengketa tersebut ke pengadilan.
Referensi
Achmadi Ali. (1996). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Cetakan I. Jakarta: Chandra Pratama.
Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11-29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV. Mange.
Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92.
Maria SW Sumardjono. (2009). Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Sagoni, S. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. CV Mange.
Sudikno Mertokusumo. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan I. Yogyakarta: Liberty.
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79-90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.
Sulaeman Sagoni, & Andi Wahyudi. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang. Legal Journal of Law, 1(2), 85–101. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/42.
Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31.


