Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng

Authors

  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Bau Mallarangeng Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sulaeman Sagoni Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

implikasi hukum, pendaftaran tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi prinsip contadictoire delimitatie pada cara pendaftaran tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, serta untuk mengetahui metode penanganan perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi yakni suatu cara memperoleh data informasi memakai panca indera. Wawancara sebagai pertemuan dua orang guna bertukar data ataupun ide lewat tanya jawab, alhasil bisa dikonstruksikan arti pada sesuatu topic tertentu. Serta studi dokumen ataupun kepustakaan pada dasarnya aktivitas menelaah bermacam data tertulis perihal hukum, baik yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan secara umum namun boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Salah satu langkah penting dalam proses pendaftaran tanah di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng adalah penerapan asas kontradiktur delimitasi. Proses pendaftaran tanah ini dilakukan secara sistematis dan menyeluruh di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng melalui beberapa tahap, termasuk penetapan batas bidang tanah, melakukan pengukuran, dan membuat gambar ukur dan pemetaan bidang tanah. Sementara metode penanganan perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 serta peraturan-peraturan lain yang terkai. Ada beberapa cara untuk menangani perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas. Salah satunya adalah melalui pengadilan dengan melakukan pencabutan sertifikat tanah yang bermasalah, jika terbukti memiliki cacat administrasi atau kesalahan hukum. Pencabutan ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang pasti. Selain melalui pengadilan, dalam mengatasi perselisihan, dapat melibatkan pemohon dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

References

Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.

Brinker, C. Russel. (2000). Dasar-dasar Pengukuran Tanah. Jakarta: Erlangga.

Emirzon, Joni. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum.

Halim, Ridwan. (2003). Kesalahan Penetapan Batas Tanah. Jakarta: Gramedia.

Harsono. Boedi. (1992). Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Hukum Tanah). Jakarta: Djamabatan.

Hemanses, Rudolf. (2003). Sengketa Hak Milik Tanah. Jakarta: Gramedia.

Irawan, Soerodjo. (2003). Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka.

Murad, Rusmadi. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Salle, Aminuddin, dkk. (2010). Tujuan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Gramedia.

Santoso, Urip. (2008). Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Jurnal Media Hukum.

Silalahi, Ulber. (2012). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Sudjito. (1997). Prona Pensertifikatan Tanah secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis. Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.

Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.

Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grapindo Persada.

Usman, Rachmadi. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Published

05/13/2024

How to Cite

Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31