Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo
Keywords:
penyuluhan, sengketa tanahAbstract
Jumlah penduduk Kelurahan Paria sebanyak 2.496 jiwa dengan 864 kepala keluarga. Kelurahan Paria memiliki luas wilayah kurang lebih 12,22 Km². Dilakukan penyuluhan hukum sengketa tanah di Kelurahan Paria Kab.Wajo, yang diikuti oleh 25 orang dari berbagai kalangan masyarakat. Hasil wawancara dengan Lurah Paria bahwa masyarakat Kelurahan Paria sebagian besar masih menganut penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang dimediasi oleh lurah setempat, perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk musyawarah dengan mempertemukan kedua belah pihak bersengketa agar terciptanya mufakat. Hingga saat ini belum ada masyarakat menempuh penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Meski begitu, masyarakat Kelurahan Paria Kab. Wajo tetap membutuhkan penyuluhan hukum terkait tanah, sengketa tanah dan penyelesaiannya sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi terjadinya sengketa tanah di masa datang serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum agraria, hukum pertanahan terkait hukum hak atas tanah (HPAT) dan hukum sengketa tanah serta penyelesaian sengketa tanah.
References
Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11-29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.
I Gede Surata. (2022). Penyebab Terjadinya Konflik Pertanahan. Jurnal Hukum Kertha Widya, 10(2), 137-144.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV. Mange.
Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10.
Putu Diva Sukmawati. (2022). Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Sui Generis, 2(2), 89-95.
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79-90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.
Sulaeman Sagoni, & Andi Wahyudi. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang. Legal Journal of Law, 1(2), 85–101. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/42.
Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.
Tim Editorial Rumah.com. (2022). Cara penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan. Diakses dari https://www.rumah.com/panduan-properti/penyelesaian-sengketa-tanah-melalui-pengadilan-69513.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Wawancara dengan Bapak Lurah Paria Andi Samang, S.Sos terkait Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Paria, pada Tanggal 2 Agustus 2023.


