Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang
Keywords:
mal administrasi kebijakan lingkungan, pencemaran lingkunganAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui tindakan pemerintah terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan mal administrasi dalam pecemaran lingkungan tempat pemotongan Hewan (TPH ) di kota Sengkang 2) Untuk mengetahui Faktor–faktor apakah yang penyebabkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Wajo. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, dokumentasi dan observasi, dengan lokasi penelitian di DPM-PTSP Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pemerintah yang termasuk dalam kategori mal administrasi yaitu (1) Pemberian saksi terhadap aparat yang terbukti melakukan Mal administrasi terhadap pemberian izin pada pengusaha yang melanggar atau pelaku pencemaran lingkungan. (2) Surat teguran terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran atau pencemaran linngkungan. (3) Pencabutan Surat Isin Usaha Perdagangan (SIPU) Pada pengusaha yang melanggar aturan pemerintah. (3) Dijatuhkannya sanksi apabila terbukti melakukan melanggar norma hukum. Dan faktor penyebab pencemaran lingkungan tempat pemotongan hewan (TPH) Amessangeng yaitu (1) Faktor sarana dan prasana tidak ada kolam penampungan limbah yang disediakan tempat pemotongan hewan (TPH). Kolam penampungan limbah diharapkan mampu menampung limbah hasil pemotongan ternak. Semua air limbah dari ruangan pemotongan harusnya di alirkan ke kolam penampungan. Kolam penampungan ini diolah lebih lanjut. (2) Limbah tempat pemotongan hewan (TPH). Pencemaran air dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satu contoh terbesar adalah pencemaran air limbah tempat pemotongan hewan (TPH) yang dibuang langsung ke saluran dan mengalir kesungai dan badan air lainnya. Seiring waktu, itu menyebabkan kontaminasi parah sehingga mengakibatkan air menjadi warna merah
References
Addink, et.al, Loc. Takis Tridimas. (2010). Proportionality in Community Law: Searching for the Appropriate Standard of Scrutiny.
A. Gultom. (2003). Hukum Administrasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bega Ragawino. (2006). Hukum Administrasi Negara. Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.
Bagir Manan. (1994). Hubungan Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Sinar Harapan
Bryan A.Garner. (2009). Black Law Dictionary, Ninth Edition, Printed in the United States of America, WEST A Thomson Reuters Business. Cases: Administrative Law and Procedure
Evelyn Ellis (ed.). (2000). The Principle of Proportionality in the Laws of Europe. Hart Publishing,
Eka Budianto. (1997). Eksekutif Bijak Lingkungan. Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Pembangun Swadaya.
Niniek Supami. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakkan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hendra Nurtjahjo, dkk. (2013). Memahami Mal Administrasi, Ombudsman. Jakarta: Gramedia
Rahmawati, dan Yati. (2014). Riset Masalah Lingkungan. Jakarta: Rajawali Press.
Indriyanto Seno Adji. (2014). Administrative Penal Law 2014 (Konstruksi Pidana Limitatif) di The Rich Hotel, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie. (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Martin Basiang. (2009). The Contemporary Law Dictionary. First Edition. Bandung: Penerbit Pustaka.
Philipus M. Hadjon. (2010). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Philipus M. Hadjon. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Madha.
Peter Mahmud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan kedelapan. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group.
Salim dan Elis Septiana Nurbani. (2013). Hukum Divestasi di Indonesia (Pasca Putusan MARI Nomor 2/SKLN-X/2012). Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada.
Sukardi. (1999). Teori-Teori Hukum. Bandung: Pustaka.
Sjafri Nugraha et.al. (2007). Administrative Law, Center for Law and Good Governance. Studies (CLGS) pustaka
Tatiek Sri Djatmiati. (2010). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Penerbit Trisakti.
Van Kreveld. (1983). Beleidsregel in het Recht Kluwer Deventer (Peraturan Kebijakan). Bandung Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



