Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo

Authors

  • Sulaeman Sagoni Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Rahmi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sitti Hijrah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

efektivitas hukum, mediasi, penyelesaian sengketa

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah dan peran mediator pada proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Kelurahan Cina. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder dengan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi sehingga data diperoleh dianalisis berkualitas dan komprehensif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi yang sering dilakukan di Kelurahan Cina melibatkan para pihak yang bersengketa, saksi-saksi kedua belah pihak, lurah dan perangkat kelurahan. Di Kantor Kelurahan Cina telah banyak membantu dan berhasil menyelesaikan konflik atau sengketa dalam masyarakat. Di mana dalam proses mediasi itu sendiri dihadirkan pembina keamanan dalam hal ini Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar dapat memantau dan membantu proses mediasi dapat berjalan dengan baik, tertib, kondusif dan aman. Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling efektif, dibandingkan dengan penyelesaian yang dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Selain itu, masyarakat lebih enggan menyelesaikan sengketa dengan jalur hukum formil melalui Pengadilan, karenanya masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat yang ditengahi oleh lurah dan perangkat Kelurahan Cina. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi yang merupakan perwujudan musyawarah untuk mufakat telah efektif membantu masyarakat Kelurahan Cina dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Mediator telah memiliki peran yang krusial dalam proses mediasi. Sehingga, dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi mediator perlu menguasai berbagai keterampilan guna menyelesaikan sengketa dengan baik.

References

Adolf, Huala. (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Fakhria, Efa Laela, dan Sherly Ayuna Putri. (2020). Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Refika Aditama.

Maswadi Rauf. (2001). Konsensus dan Konflik Politik. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Rozali Abdullah. (2005). Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

C. S. T Kansil. (2004). Pemerintah Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hartanto Mokoginta. (2013). Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilan Melalui Arbitrase. Jurnal Lex Priratum. 1(1), Januari-Maret 2013.

Gunardi Lie. (2021). Efektiitas Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa pada Masyarakat di Kelurahan Meleber, dan Kecamatan Andir, Bandung. Jurnal Nilai Budaya Indigenous, 2 Desember 2021.

Widjaja, A.W. (2000). Ilmu Komunikasi Pengantar Studi. Jakarta: Rineke Cipta.

Wisadirana, Darsono. (2005). Sosiologi Pedesaan: Kajian Kultural dan Struktural Masyarakat Pedesaan. Malang: UMM Press.

Published

05/15/2023

How to Cite

Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51