Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo

Penulis

  • Sulaeman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Rusdi Kadir Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Indra Purnama Ramadhan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Dwi Cahyani Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

penyuluhan hukum agraria, tanah sengketa

Abstrak

Tanah sengketa sebagai obyek yang kepemilikannya diperebutkan sering kali menjadi permasalahan di Indonesia. Hal seperti ini juga kerap terjadi di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, baik yang sudah terselesaikan melalui arbitrase, mediasi maupun melalui proses pengadilan. Namun tidak sedikit pula yang masih bergulir di tengah masyarakat sehingga menimbulkan pertikaian. Hal ini terjadi dapat disebabkan banyak hal termasuk adanya ketidakfahaman pada proses sertifikasi tanah, kurangnya proses administrasi, ketidakjelasan batas tanah, kekeliruan informasi atau data yang tidak lengkap, pemekaran wilayah, permintaan tanah yang tidak sebanding dengan ketersediaan, dan adanya konflik kepentingan. Melihat ini, pada tahun 2023 pemerintah daerah Kabupaten Wajo sendiri telah mencanangkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebagai program Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah. Sehingga dalam membantu pemerintah untuk mengurangi sengketa di tengah masyarakat maka diperlukan penyuluhan hukum masalah agraria guna meningkatkan pemahaman serta menambah pengayaan informasi hukum pertanahan bagi masyarakat khususnya Kelurahan Sompe.

Referensi

Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11-29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV. Mange.

Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92

Sagoni, S. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. CV Mange.

Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79-90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.

Sulaeman Sagoni, & Andi Wahyudi. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang. Legal Journal of Law, 1(2), 85–101. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/42.

Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-25

Cara Mengutip

Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106

Terbitan

Bagian

Articles