Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Desa Pada Proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng
Kata Kunci:
pertanggungjawaban pidana, korupsi pengadaan tanahAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng dan bagaimana penerapan unsur-unsur delik terhadap perbuatan pelaku korupsi pengadaan tanah proyek tersebut. penelitian menggunakan dua metode yaitu 1) penelitian hukum normatif, dengan mengambil sumber data hukum dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, 2) penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan, melalui obsevasi dan wawancara terhadap responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng adalah perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang melekat padanya, sebagai kuasa penjual tanah terdakwa tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya mengenai identitas pembeli tanah dan anggaran yang tersedia dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut. Penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku pengadaan tanah tersebut berdasarkan putusan majelis hakim menguraikan setiap unsur-unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang mana unsur tersebut dikaitkan dengan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat-alat bukti dan barang bukti.
Referensi
Abdussalam, R. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung.
Ali, I., Mustafa, D. W., Magfirah, N. ., Lestari, W. D., Azzahra, F., Amran, A. S., & Ryan, M. (2024). Faktor Penghambat Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 3(2), 21–27. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/38.
Andi Bau Mallarangeng, Mustari, Firman, & Ismail Ali. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/69.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, Romli. (2006). Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme. Bandung: Binacipta.
Abidin, Zainal. (2010). Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Zainuddin. (2012). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Yesmil. (2013). Kriminologi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib. (2105). Hukum Pidana. Malang: Setara press.
Adami Chazawi. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Grafindo Persada.
Andi Hamzah. (2011). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Bambang Poernomo. (2008). Pola Dasar Teori Dan Azas Umum Hukum Acara Pidana. Jakarta: Liberty.
Bambang Purnomo. (2012). Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta Buku.
C.S.T. Kansil. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Djoko Prakoso. (2005). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Danil, Elwi. (2012). Korupsi Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: Grafindo Persada.
Wirjono Prodjodikoro. (2002). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
S.Tanusubroto. (2003). Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni
Hari Sasongko dan Lily Rosita. (2003). Komentar Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
H.B. Sutopo. (2001). Metodolagi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Hendra Dwi Zulianto, dkk. (2013). Hubungan Jaksa dan Polisi dalam Teori Dan Praktek. Jogyakarta: Gramedia.
Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.
Laden Marpaung. (2010). Tindak Pidana Terhadap Tubuh dan Nyawa (Pemberantasan dan Prevensinya). Jakarta: Sinar Grafika.
Lamintang. (2007). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moch. Faisal Salam. (2011). Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Moeljatno. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
M. Yahya Harahap. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
M.Yahya Harahap. (2012). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press ).
Sudikno Mertokusumo. (2016). Perumusan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Undang-undang No. 15 Tahun 2006, TentangPemeriksaan Keuangan
Undang-undang No. 1 Tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


