Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
pembuktian, unsur niat, mens rea, korupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan atau penuntut umum: (1) pembuktian unsur niat dalam tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan unsur mens rea. Dan (2) Untuk mengungkap bagaimanakah niat jahat (mens rea) dalam tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan yang diselidiki. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendeketan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan memlalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian (1) Pembuktian mens rea dalam tindak pidana korupsi mens rea pada dasarnya dimiliki oleh “manusia” yang melakukan perbuatan. Sebab elemen umum mental (general mental element) yang melekat pada mens rea, antara lain: maksud (intention), sembrono (recklesness), motif jahat (malice), penuh sadar (willful), mengetahui (knowledge), dan lalai (negligence). Semua elemen itu, hanya melekat secara inheren pada diri manusia. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, “mens rea” diwujudkan dalam bentuk unsur subjektif berupa “dengan sengaja”. Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum harus membuktikan unsur subyektif tersebut dalam proses pemeriksaan di depan persidangan. (2) Niat jahat (mens rea) berupa kesengajaan di dalam Pasal 2 UU PTPK di atas tidak buat secara jelas, namun dari kalimat “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka bentuk kesengajaannya adalah termasuk “dengan maksud atau dengan tujuan”. Hal ini secara tersirat bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan maksud atau dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
References
Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.
Chairul Huda. (2006) Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenamedia Group.
Eddy O.S Hiariej. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Pandangannya Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah, Andi. (1984). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hartanti Evi. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M Yahya. (2000). Pembahasan Permasalahan Dalam Penerapan KUHAP, Jilid I, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Muladi & Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (1987). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Lamintang, PAF. (1984). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang -undang Hukum Pidana Beserta Lengkap dengan Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: 1991.
Zainal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M Yahya, Pembahasan Permasalahan Dalam Penerapan KUHAP, Jilid I, Penyidikan dan Penuntutan , Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10.
Martono. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Akibat Perbuatan (Eigenrichting) di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(2), 73–84. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/32.
Marzuki, Peter Mahmud, Prof, Dr, Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2011.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


