Tinjauan Kriminologi Tentang Peningkatan Pencurian Di Kabupaten Wajo Selama Masa Dan Pasca Pandemi Covid-19

Authors

  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Dadi Mashuri Makmur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

kriminologi, pidana, pencurian, covid-19

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan secara objektif tentang peningkatan pencurian di Kabupaten Wajo pada masa dan pasca pandemi covid-19 dan mengetahui bagaimana upaya kepolisian Polres Wajo dalam menanggulangi terjadinya pencurian pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Wajo. Serta faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian di masa pandemi covid-19 di Kabupaten Wajo.

Penelitian ini dilakukan di Polres Wajo pada umumnya dan di Satuan Reskrim Polres Wajo pada khususnya, dengan menggunakan metode wawancara secara langsung dengan pihak kepolisian demi mencari data terkait objek penelitian. Data yang dikumpulkan kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa angka pencurian di Kabupaten Wajo selama masa pandemi covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurung waktu 2019 sampai dengan 2021 dan mengalami penurunan yang lumayan drastis pada tahun 2022. Upaya yang dilakukan oleh aparat yang berkewajiban mencakup tiga hal yaitu pencegahan (preventif), penindakan (represif), dan pembinaan (rehabilitas). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan pencurian di Kabupaten Wajo pada masa pandemi covid-19 adalah faktor (1) banyaknya pengangguran yang disebabkan oleh PHK sepihak oleh instansi atau perusahaan, (2) kurangnya lapangan pekerjaan, (3) Kebutuhan yang meningkat, serta (3) langkanya bahan-bahan pokok yang ada, dan faktor (4) penjatuhan sanksi pidana yang ringan tehadap pelaku kejahatan pencurian.

References

Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46

A. S. Alam dan Amir Ilyas. (2018). Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

A. S. Alam dan Amir Ilyas. (2010). Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar.

Achmad Allang. (2017). Analisis Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Kriminologi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Palu.

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Aliyatul Millah, Izza. (2020). Penanggulangan Kejahatan di Masa Pandemi COVID-19 (Dalam Perspektif Kriminologi dan Viktimologi). Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 6(2).

Anwar, Mohamad. (2020) Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona. Buletin Hukum dan Keadilan, 4(1).

Dewi Wahyuni Mustafa, & Rostansar. (2022). Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30–44. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/27.

D. Slamet. (2013). Pedoman Umum Kesiapsiagaan Menghadapi Middle Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-Cov).

Danang Triatmojo. (2021). Kemnaker: 29,4 Juta Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, di-PHK Hingga Dirumahkan. www.tribunnews.com. Diakses dari https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/03/27/kemnaker-294-juta-pekerja-terdampak-pandemi-covid-19-di-phk-hingga-dirumahkan.

Hasan, A.M. (2020). Asesmen Dan Mitigasi Konflik di Tengah Pandemi Covid 19 Di Indonesia. The Insight, 16(4).

Ismail Ali, & Besse Muqita Mentari Rijal. (2022). Upaya Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pasca Banjir Bandang di Masamba Kabupaten Luwu Utara. Legal Journal of Law, 1(2), 57–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/29.

Ismail Ali, Junardi, & Andi Sulfiati. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Legal Journal of Law, 2(1), 43–55. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48.

Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Mallarangeng, A. B. (2020). Hukum dan Etika Profesi. Sengkang: CV Mange.

Martono. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Akibat Perbuatan (Eigenrichting) di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(2), 73–84. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/32.

Martono, Nastiar Hidayat, & Muhammad Hidayat. (2023). Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di Jalan Raya). Legal Journal of Law, 2(1), 63–78. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/50.

Muhammad Ahsan Ridhoi. (2020). Kriminalitas Meningkat Selama Pandemi Corona, Sebanyak Apa?. www.katadata.co.id. Diakses dari https://katadata.co.id/muhammadridhoi/berita/5e9ffbc527b98/kriminalitas-meningkat-selama-pandemi-corona-sebanyak-apa.

Mustofa Muhammad. (2013). Kriminologi Prilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Bekasi: Sari ilmu Pratama.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Ninik Widiyanti dan Yulius Wakita. (1987). Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya.

Prakoso Abintoro. (2021). Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Sinaga, H., Sambuaga, F. R., Rozak, A., Wahyuddin Nur, A., & Sahabat, A. N. (2023). Analisis Isu Kebijakan Tembak Mati Terhadap Begal di Kota Medan: Perspektif Pro dan Kontra. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8797–8805. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5664.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. (2021). Fenomena Kejahatan di Masa Pandemi COVID-19: Perspektif Kriminologi. Majalah Ilmiah UNIKOM, Volume 19.

Subekti. R & R Tjitrosudibyo. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan Keduapuluh Empat. Jakarta: Pratya Paramita.

Surodibroto, Sunarto. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Edisi Kelima, Cetakan Kedelapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Widodo Wahyu. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: Univ PGRI Press.

Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.

Yustiana, Muhammad Yunus, & Sarmila Sanjaya. (2023). Implikasi Hukum Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak Warga Binaan Khususnya Pembinaan dan Asimilasi Pada Narapidana Dengan Kasus Narkotika dan Over Capacity di Rumah Tahanan Negara Kelas II b Sen. Legal Journal of Law, 2(1), 91–105. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/52.

Published

11/12/2023

How to Cite

Martono, Dewi Wahyuni Mustafa, Makmur, A. D. M., & Muharawati. (2023). Tinjauan Kriminologi Tentang Peningkatan Pencurian Di Kabupaten Wajo Selama Masa Dan Pasca Pandemi Covid-19. Legal Journal of Law, 2(2), 79–94. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/75