Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Akibat Perbuatan (Eigenrichting) di Kabupaten Wajo
Keywords:
tinjauan sosiologi hukum, tindak pidana pencurian, eigenrichtingAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui Upaya Penegakan Hukum dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dan (2) Faktor yang mempengaruhi massa dalam berperilaku main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, penelitian dilakukan di Kabupaten Wajo, dengan lokasi penelitian di Satreskrim Polres Wajo Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menanggulangi perbuatan masyarakat yang main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan pelaku mengalami luka berat di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo terhadap perbuatan main hakim sendiri secara keseluruhan adalah dengan cara preventif yaitu upaya pencegahan sebelum terjadi tindak pidana dan upaya represif yaitu penjatuhan sanksi pidana setelah terjadi tindak pidana, upaya represif ini baru dapat dilaksanakan jika telah ditemukan pelaku tindak pidana. Kedua Faktor yang mempengaruhi massa dalam berperilaku main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri sendiri sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri sendiri. Faktor internal yang mempengaruhi aksi hakim main sendiri massa di Desa Polewalie Kecamatan Gilireng yang berasal dari masyarakat meliputi faktor emosi dan faktor kebiasaan masyarakat dalm menghakimi pelaku tindak pidana pencurian, faktor ikut-ikutan. Sedangkan faktor eksternal berasal dari faktor legalitas hukum meliputi adanya faktor hukum yang belum dapat menimbulkan efek jera, masi adanya pelaku bebas dari proses hukum bagi pelaku main hakim sendiri.
References
Adami Chazawi. (2003). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.
Ali, Prof. Dr. H. Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Yesmil. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Grasindo.
Farid, Abidin Zainal. (1995). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
H. Salim. (2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
R. Soesilo. (1993). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Santoso T dan Zulfa E.A. (2001). Kriminologi. Jakarta: Grafindo Persada.
Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya
S.R. Sianturi. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehean.
Lamintang. (2009). Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyana W.Kusuma. (1984). Kriminologi dan masalah Kejahatan. Bandung: Armico.
Mastur. (2013). Peranan Dan Manfaat Sosiologi Hukum Bagi Aparat Penegak Hukum. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti Fak. Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang 2013.
Maxmen, Jerrold S. (1986). Essential Psychopathologi. New York: W. W. Norton & Company.
Yesmil Anwar dan Adang. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologi (Huma).
Utsman, Sabian. (2013). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


