Penyuluhan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan dan Hak Anak di Desa Pasaka
Kata Kunci:
penyuluhan, perlindungan anak, orang tuaAbstrak
Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Rata-rata pengetahuan masyarakat tentang hukum masih rendah, terutama bagi orang tua dan orang dewasa mengenai hukum perlindungan anak, bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak merupakan revisi penting dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak anak di Indonesia. Perubahan utama dalam undang-undang ini mencakup peningkatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak, serta penegasan peran penting orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin perlindungan anak. Dengan fokus pada pemenuhan hak dasar anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, dan berpartisipasi, undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Dengan dilakukan penyuluhan hukum perlindungan anak masyarakat lebih berupaya untuk menyadarkan diri, membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri, dan menolong bila ada kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekelilingnya.
Referensi
Andi Bau Mallarangeng, Yustiana, Andi Rahman, Abidzar Algifari, Mildayanti, Firniyanti, Sri Maharani, Sri Rahayu, Nurul Armelia, & Indriana Kasau. (2024). Sosialisasi Tentang Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Orang Tua di Desa Palippu Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 1–6. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/90.
Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.
Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12.
Firman, Mustafa, D. W. ., Mustari, Kadek Ari Wahyudi, Fiere Lapesa Kembara, Iswandar, Safruddin, A. K. ., Dzulvy Tri Sardi, & Andi Aria Rahmat. (2024). Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Limpomajang. Compile Journal of Society Service, 1(2), 7–15. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/91.
Ismail Ali, Wulan Suci Ramadhani, A. Tenri Gau, Putri Amalia Azhari, Muhammad Alvian, Mandala Putra, A. Muh. Afnan, & Ahmad Suhariadi. (2024). Penyuluhan Hukum Terpadu Cegah Narkoba Terhadap Generasi Muda di SMP Satap 5 Tanasitolo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 23–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/93.
Makmur, A. D. M. ., Andi Wahyuddin Nur, Kasmiati, Desriana Maharani, Sustiarni Santi, Nur Irmayani, Shaina Maharani, Charunisa Asdel, Irfan Arifin, & Deni Meimar. (2024). Bahaya Narkoba, Seks Bebas dan Pernikahan Dini Ditinjau Dari Segi Sosial, Hukum dan Kesehatan di Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 30–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/94.
Prints, D. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Siti Musdah Mulia (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soeaidy, S., & Zulkhair. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.


