Sosialisasi Tentang Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Orang Tua di Desa Palippu Kab. Wajo
Keywords:
sosialisasi, pernikahan di bawah umur, stuntingAbstract
Pernikahan di bawah umur merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan, dikarenakan tingginya masalah pernikahan di bawah umur dan masalah perceraian di Kab.Wajo. Bahkan Studi World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa salah satu penyebab stunting di indonesia yaitu maraknya pernikahan di bawah umur. Adapun permasalahan yang ditemui di Desa Palippu adalah meningkatnya angka stunting dan beberapa anak yang menjalankan pernikahan di bawah umur karena faktor tertentu. Oleh karena itu PKM Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng Angkatan II Tahun Akademik 2023-2024. di Desa Palippu menyelenggarakan sosialisasi tentang Pernikahan di bawah Umur. Diselenggarakan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023. Menikah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk menjalankan kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga untuk meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks ini, tentu negara memiliki regulasi yang menjamin perlindungan kepada para pihak yang akan maupun telah melangsungkan perkawinan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu, baik laki laki maupun perempuan saat usianya masih di bawah umur dan belum mencapai kematangan yang sewajarnya. Ditinjau dalam aspek hukum, regulasi yang mengatur mengenai batasan usia perkawinan tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
References
Andi Bau Mallarangeng, Ismail Ali, Martono, & Yustiana. (2023). Komparasi Pemikiran Mazhab Syafi’i Dengan Pasal 199 KUHPerdata terhadap Perkawinan Wanita yang Suaminya Mafqud. Legal Journal of Law, 2(2), 1–10. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/68.
Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12.
Dewi Wahyuni Mustafa, Mustari, Besse Muqita Dewi, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Sidang Pranikah bagi Anggota Kepolisian dan Peranannya dalam Meminimalisir Perceraian. Legal Journal of Law, 2(2), 95–106. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/76.
Muh. Tahir, & Rostansar. (2022). Analisis Hukum Sebab Perceraian Karena Faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga. Legal Journal of Law, 1(1), 99–114. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/15.
Reza Pahlevi, M. (2022). Kabupaten Wajo Tertinggi Kasus Pernikahan Anak Usia Dini di Sulsel. Diterbitkan sindonews.com pada Selasa, 24 Mei 2022 - 20:30 WIB. Diakses pada https://daerah.sindonews.com/read/778549/713/kabupaten-wajo-tertinggi-kasus-pernikahan-anak-usia-dini-di-sulsel-1653390346
Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11.


