Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Limpomajang
Keywords:
sosialisasi, pernikahan dini, pernikahan bawah umurAbstract
Pernikahan usia dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan sebagai anak-anak yang berusia di bawah umur 19 tahun di mana ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang no.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Gejala ini telah menjadi isu nasional di mana Sulawesi Selatan menempati urutan ke 14 sebagai Provinsi dengan Pernikah Usia Dini tertinggi di Indonesia. Untuk Kabupaten penyumbang angka Pernikahan Usia Dini di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Wajo yakni 24,04 persen di mana angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni (1) Faktor Budaya (2) Faktor Ekonomi (3) Pendidikan yang rendah (4) Masalah Remaja (5) Globalsasi (6) Celah Regulasi (7) Kesehatan Reproduksi. Mengingat besarnya risiko yang ditimbulkan oleh Pernikahan Usia Dini yaitu meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat proses melahirkan. Berdasarkan hasil pendataan yang didapat di Lingkungan Labaje Kelurahan Limpomajang tingkat pernikahan dini mencapai 80 persen, perempuan 60 persen sedangkan laki-laki 20 persen begitu juga dengan perceraian yang mencapai 40 persen.
References
Andi Bau Mallarangeng, Ismail Ali, Martono, & Yustiana. (2023). Komparasi Pemikiran Mazhab Syafi’i Dengan Pasal 199 KUHPerdata terhadap Perkawinan Wanita yang Suaminya Mafqud. Legal Journal of Law, 2(2), 1–10. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/68.
Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12.
Dewi Wahyuni Mustafa, Mustari, Besse Muqita Dewi, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Sidang Pranikah bagi Anggota Kepolisian dan Peranannya dalam Meminimalisir Perceraian. Legal Journal of Law, 2(2), 95–106. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/76.
Muh. Tahir, & Rostansar. (2022). Analisis Hukum Sebab Perceraian Karena Faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga. Legal Journal of Law, 1(1), 99–114. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/15.
Rina Ayu Panca Rini. (2023). Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan Urutan 14 di Indonesia, Terbanyak di Kabupaten Wajo. Diterbitkan tribunnews.com pada tanggal 5 Mei 2023, diakses dari https://www.tribunnews.com/regional/2023/05/05/pernikahan-dini-di-sulawesi-selatan-urutan-14-di-indonesia-terbanyak-di-kabupaten-wajo
Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11.


