Sosialisasi dan Edukasi Tentang Hak Atas Tanah Serta Pencegahan Sengketa di Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
hak atas tanah, literasi hukum, pencegahan sengketa, administrasi pertanahanAbstrak
Persoalan pertanahan di tingkat desa tidak selalu bermula dari konflik terbuka, tetapi dapat diawali oleh ketidakjelasan status hak, batas bidang tanah, dokumen kepemilikan, maupun proses peralihan tanah yang tidak tertib. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat sebagai langkah preventif sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, mengenai hak atas tanah sekaligus membangun pemahaman praktis tentang pencegahan sengketa pertanahan. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan edukatif-partisipatif melalui sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Materi mencakup jenis dan bukti hak atas tanah, pendaftaran dan tertib administrasi, kejelasan batas bidang tanah, transaksi dan pewarisan, faktor penyebab sengketa, serta langkah preventif dan penyelesaian perselisihan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 20 peserta, rata-rata pemahaman peserta meningkat dari 47,5% pada pre-test menjadi 86,0% pada post-test, atau meningkat sebesar 38,5 poin persentase. Peningkatan paling menonjol terdapat pada pemahaman mengenai upaya pencegahan sengketa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa edukasi hukum yang dikombinasikan dengan contoh kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat dapat memperkuat literasi pertanahan dan mendorong kesadaran untuk lebih tertib dalam pengelolaan, transaksi, dan administrasi tanah. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan budaya sadar hukum pertanahan di tingkat desa
Referensi
Andi Wahyuddin Nur, Dewi Wahyuni Mustafa, M. Asraf Fradama, Asriani Said, Rina Febrianti, Andi Nur Halisa, Rismawati, Andi Muh. Iswan, & Erwin. (2024). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila. Compile Journal of Society Service, 2(1), 39–46. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/108
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2002). Hak-hak atas tanah dalam UUPA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Wajo. (2013). Kecamatan Majauleng dalam angka 2013. Badan Pusat Statistik Kabupaten Wajo.
Cahyani, M. P. L. (2026). Analysis of the Bengkok land dispute following the Complete Systematic Land Registration (PTSL) in Tanjungmojo Village, Kendal Regency. Indonesian Journal of Agrarian Law, 3(2), 1200–1243. https://doi.org/10.15294/jal.v3i2.47214
Ismail Ali, Sulaeman, Andi Wahyuddin Nur, Martono, Rusman, Tajuddin, A. M. ., & Zahrah Salsabila. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Tanah di Kelurahan Cina Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 19–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/120
Ismail Ali, Sulaeman, Andi Bau Mallarangeng, Fardhan Zafitra, Asmarani, & Irwan. (2026). Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 32–39. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/181
Ismail Ali, Chandra Anugerah, Aditya Sani, Febri Wulansari, Andi Bau Muddariah, & Andi AdeLiah Ramadani. (2025). Penyuluhan Hukum Pertanahan Desa Bottopenno Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 55–61. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/138
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Nugraha, A., & Pratama, F. A. (2023). Building legal awareness in village communities through the legal literacy program (LLP). Journal of Community Service in Science and Engineering, 2(1).
Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92
Martono, Mustafa, D. W., Sinta, Andi Apriani Putri, Putri Nur Azizah, Dini Fitria Hartanti, Muh Yusran, & Ahmad Fauzan Syahbana. (2025). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi Sengketa Tanah, Bangunan, dan Hak Waris di Desa Wewangrewu Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 84–89. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/142
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997). Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106
Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106
Sulaeman Sagoni, Ismail Ali, Muhammad Akbar, Baso Rahmat Fajar, Amirullah, Yunus, Edi Baco, & Sunarti. (2024). Sosialisasi Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Wecudai. Compile Journal of Society Service, 1(2), 44–48. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/96
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).
Yulianto, A. (2019). Implementation of limitation of prosecution of land rights to ensure legal certainty for rightsholders. Unnes Law Journal, 5(2). https://doi.org/10.15294/ulj.v5i2.48269


