Sosialisasi Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Wecudai

Authors

  • Sulaeman Sagoni Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muhammad Akbar Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Baso Rahmat Fajar Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Amirullah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yunus Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Edi Baco Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sunarti Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

sosialisasi hukum, hukum waris, hukum perdata

Abstract

Dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI ditemukan 107.229 data terkait masalah warisan dan 585 data terkait sengketa harta warisan. Pengadilan Agama Sengkang sendiri, pada tahun 2021 terdapat 13 putusan, tahun 2022 terdapat 13 putusan dan tahun 2023 sebanyak 9 putusan dalam klasifikasi waris Islam. Hal ini cukup menjadialasan untuk melakukan sosialisasi hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi masyarakat di Kabupaten Wajo. Metode pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan penyampaian materi hukum waris kepada masyarakat secara langsung yang diikuti dengan diskusi tanya-jawab. Sosialisasi melibatkan 2 (dua) pemateri hukum waris dari dosen, dan fasilitator terdiri 6 (mahasiswa). Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi dan pemahaman serta meningkatkan masyarakat Desa Wecudai tentang hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

References

Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12.

Amalia, D. ., Sumarni, S., Tanjung, I. ., & Sunaryo, A. . (2023). Sosialisasi Pembagian Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Pada Masyarakat Pekon Banjar Agung. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 13203–13207. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23674

Damis, Harijah. (2012). Pembagian Harta Warisan Secara Damai dengan menggunakan Analisis Putusan Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Tahun 2006-2010 Perspektif Hukum Islam, (Disertasi). Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar.

Diah, & Nova. (2019). Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Pembagian Harta Waris di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar. Jurnal Hukum Prioris, 7 (1). Diakses https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/14949

Direktori Putusan Makamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pa-sengkang/kategori/waris-islam-1.html.

Sagoni, S. (2022). Hukum Perdata Lanjutan: Kewarisan dan Perjanjian. CV Mange.

Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11.

Tim Hukumonline. (2021). 6 Masalah Waris Islam yang Sering Terjadi. Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/6-masalah-waris-islam-yang-sering-terjadi-lt601d12f89b000/.

Published

15-03-2024

How to Cite

Sulaeman Sagoni, Ismail Ali, Muhammad Akbar, Baso Rahmat Fajar, Amirullah, Yunus, Edi Baco, & Sunarti. (2024). Sosialisasi Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Wecudai. Compile Journal of Society Service, 1(2), 44–48. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/96

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.