Menumbuhkan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi Sengketa Tanah, Bangunan, dan Hak Waris di Desa Wewangrewu Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
sosialisasi hukum, sengketa tanah, hak warisAbstrak
Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Wewangrewu Kabupaten Wajo. Materi utama sosialisasi hukum perdata ini mengenai sengketa tanah dan hak waris, mengingat masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum yang mengatur kepemilikan tanah dan pewarisan. Metode pelaksanaan kegiatan ini meliputi ceramah interaktif, diskusi terbuka, dan sesi tanya jawab bersama warga serta perangkat Desa. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat setelah sosialisasi berlangsung. Warga menjadi lebih sadar akan pentingnya dokumen legal seperti sertifikat tanah dan akta waris serta prosedur penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi atau hukum. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa secara berkelanjutan.
Referensi
Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.
Andi Wahyuddin Nur, Dewi Wahyuni Mustafa, M. Asraf Fradama, Asriani Said, Rina Febrianti, Andi Nur Halisa, Rismawati, Andi Muh. Iswan, & Erwin. (2024). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila. Compile Journal of Society Service, 2(1), 39–46. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/108.
Ismail Ali, Sulaeman, Andi Wahyuddin Nur, Martono, Rusman, Tajuddin, A. M. ., & Zahrah Salsabila. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Tanah di Kelurahan Cina Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 19–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/120.
Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92.
Sulaeman, Putri Rahmadani, Maulid, A. J., Nur Awalia, Ramadhani, N. ., Nurfadillah, P. A., Gau, A. T., & Mildayanti. (2024). Tinjauan Hukum Perjanjian Gadai Lahan Sawah Dengan Dua Pihak Pemegang Gadai di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 3(2), 50–58. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/40
Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023a). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023b). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.
Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31


