Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Tanah di Kelurahan Cina Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
penyuluhan hukum, sengketa tanahAbstrak
Penyuluhan hukum tentang sengketa tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo merupakan penelitian pengabdian kepada masyarakat dalam Kuliah Kerja Lapang (KKL) sebagai salah satu bentuk implementasi dari tri darma perguruan tinggi. Penyuluhan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pertanahan demi mengurangi atau mencegah timbulnya sengketa tanah. Selain itu penyuluhan ini bertujuan memberikan solusi penyelesaian sengketa yang terjadi di tengah masyarakat yang sedang terjadi saat ini. Metode penyuluhan dilakukan dengan melakukan observasi awal pada permasalahan yang terjadi, dilajutkan dengan pemberian materi dan diskusi.
Referensi
Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11-29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.
Andi Wahyuddin Nur, Dewi Wahyuni Mustafa, M. Asraf Fradama, Asriani Said, Rina Febrianti, Andi Nur Halisa, Rismawati, Andi Muh. Iswan, & Erwin. (2024). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila. Compile Journal of Society Service, 2(1), 39–46. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/108
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV. Mange.
Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10.
Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92.
Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Legal Counselling on Agrarian or Land Issues in Sompe Village, Wajo Regency. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79-90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.
Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.
Sulaeman Sagoni, & Andi Wahyudi. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang. Legal Journal of Law, 1(2), 85–101. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/42.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


