Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe

Penulis

  • Sulaeman Sagoni Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Wira Saputra Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

tinjauan yuridis, sertifikat tanah, danau tempe

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan cara pengajuan sertifikat tanah di wilayah pesisir Danau Tempe kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo di pesisir Danau Tempe. Penelitian ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dan masyarakat yang memiliki sertifikat di wilayah pesisir Danau Tempe dengan menggunakan metode pendekatan penelitian secara empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara serta studi kepustakaan sehingga data diperoleh dianalisis secara komparatif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada umumnya, mekanisme pendaftaran tanah dapat dilalui melalui mekanisme proses pendaftaran secara umum, namun karena sifat unsur komponen tanah termasuk kepada bagian sempadan danau sebagaimana yang dimaksud sebagai sempadan danau menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau, maka daripada itu si pendaftar harus memperoleh dokumen tambahan berupa Surat Rekomendasi dari dinas PUPR sebagai pihak yang mempunyai wewenang untuk menetapkan wilayah pesisir yang dapat disertifikatkan. Sedangkan kedudukan hukum terhadap sertifikat tanah di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo terhadap tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe adalah sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Hal ini didasari dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (1) tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa: “Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Referensi

Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.

Bosu, Benny. (1997). Perkembangan Terbaru Sertifikat: Tanah, Tanggungan dan Condominium. Jakarta: Meditama Saptakarya.

Eddy, Richard. (2010). Aspek Legal Properti: Teori, Contoh dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi.

Hermit, Herman. (2004). Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. Bandung:Mandar Maju.

Indrajaya, Rudi, Kontesa Amelia dan R. A. Putera Indrajaya. (2020). Pengantar Hukum Agraria Teori dan Praktik. Bengkulu: PT Refika Aditama.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Ismail Ali & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Kontesa, Emelia. (2018). Penyelenggara Usaha Perkebunan Berbasis Pranata Hukum Masyarakat Lokal. Jakarta: Citra Harta Prima.

Ma’arif, Samsul. (2022). Danau Tempe: Danau Purba Alami di Sulawesi Selatan. diakses dari https://www.nativeindonesia.com/danau-tempe/, pada tanggal 25 Februari 2023 pukul 19.10 WITA.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Perundang-Undangan Agraria Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Novriadi. (2023). Sertifikat Tanah: Pengertian, Ketentuan dan Jenis-jenis. www.novriadi.com. Diakses https://www.novriadi.com/Sertifikat-tanah/, pada tanggal 25 februari 2023 pukul 18.35 WITA.

Parlindungan, A. P. (2009). Pendaftaran Tanah di Indonesia (berdasaran PP No. 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat pembuat Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998). Cetakan keempat. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Danau.

Sembiring, Jimmy Joses. (2010). Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta: Visimedia.

Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.

Sulaeman Sagoni, & Andi Wahyudi. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang. Legal Journal of Law, 1(2), 85–101. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/42.

Sumardja, F. X. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Lampung: Universitas Lampung.

Santoso, Urip. (2010). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Waskito dan Hadi Armowo. (2019). Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Cetakan kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.

Unduhan

Diterbitkan

12-11-2023

Cara Mengutip

Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77