Tinjauan Hukum Perjanjian Gadai Lahan Sawah Dengan Dua Pihak Pemegang Gadai di Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
perjanjian gadai, lahan gadai, pemegang gadaiAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian gadai lahan sawah dengan adanya dua pihak pemegang gadai serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa akibat adanya dua pihak pemegang gadai dalam perjanjian gadai lahan sawah. Penelitian ini dilakukan di Desa Liu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat. Data dan informasi yang penulis dapatkan dianalisis secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif agar penulis memperoleh jawaban dari masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perjanjian gadai sawah, serta kurangnya literasi hukum di lingkungan masyarakat menyebabkan terjadinya penerapan praktik perjanjian gadai sawah dengan menggunakan prinsip kekeluargaan (perjanjian secara lisan) dan Adapun bentuk penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian gadai lahan sawah di Desa Liu ini yaitu penyelesaian melalui jalur non-litigasi yakni secara mufakat.
Referensi
Andi Wahyuddin Nur, Dewi Wahyuni Mustafa, M. Asraf Fradama, Asriani Said, Rina Febrianti, Andi Nur Halisa, Rismawati, Andi Muh. Iswan, & Erwin. (2024). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila. Compile Journal of Society Service, 2(1), 39–46. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/108
Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Pertanian. Jakarta: BPS.
Dewi Wahyuni Mustafa, & Rostansar. (2022). Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. Legal Journal of Law, 1(2), 30–44. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/27.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Republik Indonesia.
Makmur, A. D. M., Yustiana, Andi Wira Saputra, & Besse Muqita Dewi. (2023). Amatan Hukum Perikatan Mengenai Otoritas Memorandum of Understanding (MoU) sebagai Tahapan Pra Kontrak. Legal Journal of Law, 2(2), 36–45. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/71.
Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92.
Qubais, M. Jamal. (2024). Pemkab Wajo Diduga Bodohi Warga Keera Soal Perjanjian Lahan PTPN XIV, Beda Kesepakatan 13 Tahun Lalu. www.tribunnews.com, diambil dari https://makassar.tribunnews.com/2024/01/25/pemkab-wajo-diduga-bodohi-warga-keera-soal-perjanjian-lahan-ptpn-xiv-beda-kesepakatan-13-tahun-lalu.
Ramadani, J. P. (2018). Implementasi Sistem Gadai Tanah Masyarakat Desa Tanrongi Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Dalam Prespektif Ekonomi Syariah (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Palopo).
Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106.
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



