Pertimbangan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan dalam Delik Culpa

Penulis

  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Besse Astria Devi Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

pertimbangan penyidik, penghentian penyidikan, delik culpa

Abstrak

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen ataupun kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penghentian penyidikan dalam kasus delik culpa memerlukan pertimbangan yang matang oleh penyidik. Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan meliputi ketersediaan bukti yang cukup, karakteristik delik culpa yang melibatkan kecerobohan tanpa niat jahat, evaluasi kerugian yang diakibatkan, pertimbangan terhadap kepentingan umum, serta pendekatan hukum yang proporsional. Selain itu, penghentian penyidikan juga dapat dipengaruhi oleh keinginan para pihak yang terlibat (perdamaian). Sementara Penghentian penyidikan dalam kasus delik culpa memiliki akibat yuridis berupa hilangnya penuntutan pidana. Hal ini berarti bahwa pelaku tidak akan dihadapkan pada pengadilan atau dijatuhi hukuman pidana yang mungkin sesuai dengan tindakan kelalaiannya.

Referensi

Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.

Arif, M. (2021). Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-undang Nomor 2 tentang Kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 95.

Irene Trinita Makarewa, D. T. (2021). Analisis Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Berdasarkan KUHAP. Lex Crimen.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penelitian Skripsi Tesis dan Disertasi. Bandung: Sinar Grafika.

Ismail Ali. (2022). Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe. Legal Journal of Law, 1(1), 1–20. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/9.

Kanter EY, S. S. (1981). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: AHM-PTHM.

Konar, Z. (2017). Peran Lembaga Polri dalam Penegakan Hukum. Jurnal Unpal, 383.

Moeljatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Paidun, H. (2013). Tinjauan terhadap Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang yang Dilakukan oleh Pengemudi Kendaraan Bermotor. Lex Crimen, 119.

Putra, A. (2015). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Lex Crimen IV, 50-57.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2010). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salim. (2014). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Djambatan Boedi.

Sidharta, D. D. (2008). Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.

Unduhan

Diterbitkan

13-05-2024

Cara Mengutip

Martono, Muharawati, & Besse Astria Devi. (2024). Pertimbangan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan dalam Delik Culpa. Legal Journal of Law, 3(1), 43–52. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/25

Terbitan

Bagian

Articles