Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak pada Era Digital di Polres Wajo

Penulis

  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Eva Ayu Ratnasari Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Mustari Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

DOI:

https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.173

Kata Kunci:

keadilan restoratif, pidana anak, era digital, polres wajo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana anak pada era digital di Polres Wajo; dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana anak pada era digital di Polres Wajo. Penelitian tersebut dilaksanakan di Polres Wajo. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Data berupa hasil wawancara langsung dengan pihak terkait dah berupa produk hukum serta bahan bacaan yang berkaitan dengan objek kajian guna mempertajam dan memperdalam analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengetahui penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana anak pada era digital di Polres Wajo menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif secara normatif telah diupayakan, namun secara empiris belum berjalan optimal dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana anak pada era digital; dan adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana anak pada era digital di Polres Wajo yaitu faktor substansi hukum (regulasi dan kebijakan), faktor aparat penegak hukum (struktur hukum), faktor masyarakat dan budaya hukum, faktor sarana, prasarana, dan koordinasi antar lembaga serta faktor peran keluarga dan lingkungan anak.

Referensi

Andi Dadi Mashuri Makmur, Amrullah, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16–33. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/46.

Andi Sofyan dan Nur Azisa. (2016). Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Filonia, F.B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 2963-7724.

Howard Zehr. (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Scottdale: Herald Press.

(2002). The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books.

(2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.

Ishaq. (2018). Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Depok: PT Raja Grafindo Persada.

John Braithwaite. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.

(2002). Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.

Lilik Mulyadi. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Manuel Castells. (2010). The Rise of the Network Society. Oxford: Blackwell Publishers.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Muharawati, Hardian Kumala, Ramadhani, W. S., Nurfadillah, Yuswan, M., Sunarti, & Alfarizy, A. (2024). Analisis Fenomena Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Penipuan Online di Kabupaten Wajo dari Perspektif Kriminologis. Legal Journal of Law, 3(2), 41–49. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/33.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rika Saraswati. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk. (2013). Penaggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas.

Siswanto Sunarso. (2014). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Sulaeman Sagoni, Ismail Ali, & Makmur, A. D. M. . (2024). Peran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Menjalin Hubungan Dengan Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Anak. Legal Journal of Law, 3(1), 53–68. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/30.

Teguh Prasetyo. (2019). Hukum Pidana. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Tony F. Marshall. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office.

Unduhan

Diterbitkan

16-05-2026

Cara Mengutip

Martono, Eva Ayu Ratnasari, Muharawati, & Mustari. (2026). Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak pada Era Digital di Polres Wajo. Legal Journal of Law, 5(1), 57–72. https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.173

Terbitan

Bagian

Articles