Tinjauan Hukum Mengenai Unsur Kelalaian Dalam Kematian Ternak Sapi di Desa Laerung: Analisis Yuridis-Empiris Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.172Kata Kunci:
kelalaian, perbuatan melawan hukum, ternak sapi, desa laerung, tanggung jawab perdataAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi manifestasi unsur kelalaian (culpa) dalam kasus kematian ternak sapi di Desa Laerung melalui lensa Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kematian ternak di wilayah pedesaan seringkali dipandang sebagai insiden agraris biasa, namun secara yuridis mengandung kompleksitas tanggung jawab perdata yang signifikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, studi ini mengidentifikasi bahwa ambiguitas batasan antara "tindakan tidak sengaja" dan "kelalaian berat" menjadi pemicu utama sengketa antarwarga. Temuan menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi lokal yang spesifik mengenai zonasi penggembalaan memperburuk derajat kelalaian pemilik ternak maupun pihak ketiga. Selain unsur kelalaian (culpa), adanya kematian terjadi secara misterius dan massal dalam waktu berdekatan menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan (dolus) oleh pihak lain berdasarkan laporan kepolisian. Kontribusi orisinalitas penelitian ini terletak pada integrasi norma hukum formal dengan realitas sosiologis masyarakat desa dalam menetapkan parameter standar duty of care (kewajiban kehati-hatian) pada sektor peternakan rakyat.
Referensi
Andi Hamzah. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Abd. Salam. (2015). Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Diakses dari https://ganti-rugi-menurut-hukum-perdata-dan-hukum-islam.
Ismail Ali, Martono, & Firman. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Polsek Penrang. Legal Journal of Law, 3(1), 30–42. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/8.
Martono, Muharawati, & Besse Astria Devi. (2024). Pertimbangan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan dalam Delik Culpa. Legal Journal of Law, 3(1), 43–52. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/25.
Moeljatno. (2003). Asas-Asas hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Sakkirang Sriwaty. (2011). Hukum Perdata. Yogyakarta: Teras.
Satochid Kartanegara. (2007). Hukum Pidana. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Sudarto. (2000). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sulaeman Sagoni, & Andi Wahyudi. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang. Legal Journal of Law, 1(2), 85–101. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/42.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.
Zainal Abidin. (2005). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



