Analisis Yuridis Tanggung Jawab BPN Kabupaten Wajo Terhadap Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Obyek Yang Sedang Berperkara

Penulis

  • Sulaeman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Reski Aulia Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Besse Muqita Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Fadel Muhammad Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Firman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

BPN, sengketa tanah, sertifikat hak milik, hukum agraria

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang masih berstatus sengketa di Pengadilan Negeri Sengkang. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan pejabat BPN, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pendaftaran tanah, di mana ditemukan penerbitan sertifikat atas tanah yang masih dalam proses hukum tanpa verifikasi memadai ke instansi terkait seperti pengadilan atau pemerintah desa. Verifikasi sering kali hanya berdasarkan dokumen dari pemohon tanpa konfirmasi terhadap status sengketa. Hal ini menyebabkan potensi konflik, tumpang tindih hak, dan melemahkan kepastian hukum. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum BPN belum dilaksanakan secara optimal, baik secara administratif, prosedural, maupun substansial. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan sistem verifikasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pendaftaran tanah agar tidak menimbulkan sengketa baru dan menciptakan sistem pertanahan yang transparan serta akuntabel.

Referensi

Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.

Andi Wahyuddin Nur, Andi Bau Mallarangeng, & Putri Anisa Nurfadillah. (2025). Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Desa Pada Proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng Kecamatan Gilireng. Legal Journal of Law, 4(1), 14–28. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/41.

Badan Pertanahan Nasional. (2022). Laporan Tahunan BPN 2022. Jakarta: BPN.

Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Badan Pertanahan Nasional. (1988). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Pembentukan Badan Pertanahan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Maria S.W. Sumardjono. (2001). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Nasution, I. (2023). Tanggung jawab hukum Badan Pertanahan Nasional terhadap penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah sengketa. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 8(2), 135–150. https://doi.org/10.31289/jhk.v8i2.12345.

Rahman, A., & Fitriani, N. (2024). Analisis yuridis terhadap pendaftaran tanah di tengah konflik agraria: Studi kasus Kabupaten Wajo. Jurnal Agraria Nusantara, 12(1), 45–60.

Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.

Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51.

Sumardjono, M. S. W. (2007). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31

Unduhan

Diterbitkan

25-11-2025

Cara Mengutip

Sulaeman, Reski Aulia, Besse Muqita, Fadel Muhammad, & Firman. (2025). Analisis Yuridis Tanggung Jawab BPN Kabupaten Wajo Terhadap Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Obyek Yang Sedang Berperkara. Legal Journal of Law, 4(2), 105–114. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/153