Analisis Yuridis Atas Peran Kejaksaan Dalam Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Wajo

Penulis

  • Mustari Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Indra Purnama Ramadhan Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Gustina Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

peran kejaksaan, korupsi, wajo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran yuridis kejaksaan dalam upaya optimalisasi penanggulangan tindak pidana korupsi di Kabupaten Wajo serta terwujudnya efektivitas peran Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dengan objek penelitian berupa peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum, serta pelaksanaan hukum di masyarakat yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan dan menjadi bahan pertimbangan bagi peneliti lain yang mengkaji peran kejaksaan. Penelitian ini secara khusus menganalisis peran yuridis Kejaksaan dalam optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas peran tersebut di Kabupaten Wajo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Wajo telah menjalankan peran yuridisnya secara optimal melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang profesional dan berlandaskan hukum, serta didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi, deteksi dini, dan kerja sama lintas lembaga. Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, Kejaksaan menerapkan penegakan hukum yang tegas, penyuluhan hukum kepada masyarakat, pelatihan teknis bagi jaksa, serta mendorong harmonisasi regulasi antar lembaga penegak hukum. Strategi-strategi tersebut mencerminkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan penguatan sistem hukum yang kolaboratif dan berintegritas.

Referensi

Abdurrahim, A., Husen, L. O., & Mappaseleng, N. F. (2020). Peranan Jaksa Selaku Penuntut Umum Terhadap Penuntutan Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Pengadilan Tipikor Makassar. 1(1), 101–118. https://doi.org/10.52103/JLG.V1I1.76

Andi Bau Mallarangeng, Mustari, Firman, & Ismail Ali. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/69.

Andi Wahyuddin Nur, Andi Bau Mallarangeng, & Putri Anisa Nurfadillah. (2025). Legal Analysis of Criminal Acts of Corruption by Village Government in the Paselloreng Dam Construction Project, Gilireng District. Legal Journal of Law, 4(1), 14–28. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/41.

Ali, I., Mustafa, D. W., Magfirah, N. ., Lestari, W. D., Azzahra, F., Amran, A. S., & Ryan, M. (2024). Faktor Penghambat Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 3(2), 21–27. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/38.

BPKP. (2022). Laporan Tahunan BPKP 2022. Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Laporan Kinerja Kejaksaan Agung 2021.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2022.

KPK. (2019). Laporan Tahunan KPK 2019. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kurnia, V., Lasmadi, S., & Siregar, E. . (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 1–11. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11084

LSI. (2022). Survei Nasional tentang Persepsi Publik terhadap Korupsi. Jakarta: Lembaga Survei Indonesia.

Martono, Muharawati, & Besse Astria Devi. (2024). Pertimbangan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan dalam Delik Culpa. Legal Journal of Law, 3(1), 43–52. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/25.

Ruth Irmawaty, & Yandi. (2024). Optimizing the Role of the Prosecutor’s Office in Recovering State Losses Due to Corruption Crimes Based on Prosecutor’s Regulation Number 7 of 2020 concerning Guidelines for Asset Recovery. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(1), 662–668. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i1.864.

Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 53-62.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Transparency International. (2022). Corruption Perceptions Index 2022.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Yusni, M. (2019). Keadilan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Airlangga University Press.

Unduhan

Diterbitkan

25-11-2025

Cara Mengutip

Mustari, Martono, Indra Purnama Ramadhan, & Gustina. (2025). Analisis Yuridis Atas Peran Kejaksaan Dalam Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(2), 90–104. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/152