Efektivitas dan Aspek Hukum Penguasaan Wilayah Perairan Danau Tempe Untuk Pemukiman Rumah Terapung Masyarakat Nelayan
Kata Kunci:
rumah terapung, danau tempe, penguasaan wilayahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status penguasaan wilayah perairan Danau Tempe yang dijadikan pemukiman nelayan dalam bentuk rumah terapung di Kabupaten Wajo dan upaya yang dilakukan pemerintah terhadap penguasaan wilayah itu. Metode penelitian mengunakan dua metode yaitu penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengambil sumber data hukum dan data sekunder, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research), serta penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan, melalui obsevasi dan wawancara serta dokumentsi terhadap responden. Hasil penelitian yaitu status penguasaan wilayah perairan Danau Tempe yang dijadikan pemukiman nelayan dalam bentuk rumah terapung di Kabupaten Wajo belum memperoleh legitimasi dari pemerintah secara tertulis. Penguasaan oleh masyarakat hanya didasarkan pada bukti penguasaan fisik secara turun temurun. Hal tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat di Kabupaten Wajo, bahwa barang siap yang menguasai secara nyata wilayah perairan untuk rumah terapung, maka itu merupakan kepemilikan masing-masing anggota masyarakat. Dan Upaya yang dilakukan pemerintah terhadap penguasaan wilayah perairan danau tempe dalam bentuk rumah terapung oleh nelayan di Kabupaten Wajo sampai saat ini belum ada. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai alokasi rumah terapung tersebut padahal rumah terapung ini merupakan kearifan lokal masyarakat di Danau Tempe yang harus dilestarikan
Referensi
Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.
Ali Achmad Chomzah. (2003). Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia). Jakarta: Prestasi Pustaka.
Boedi Harsono. (2005). Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Farida Patittingi. (2008). Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil. Yogyakarta: Rangkang Education.
Fokus indo Mandiri. 2015. Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan. Jakarta.
Kartini Muljadi, dkk. (2004). Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik. Jakarta: Kencana.
La Sara. (2014). Pengelolaan Wilayah Pesisir: Gagasan Memelihara Aset Wilayah Pesisir dan Solusi Pembangunan Bangsa. Bandung: Alfabeta.
Niko Saripson P. Simamora. (2012). Kajian Terhadap Objek-objek Ruang Perairan Menuju Kearah Pengelolaan Kadaster Kelautan di Indonesia. Bandung: Program Sarjana ITB.
Naidah Naing. (2009). Kearifan Lokal Tradisional Masyarakat Nelayan pada Permukiman Mengapung di Danau Tempe Sulawesi Selatan.
Oloan Sitorus dan Nomadyawati. (1994). Hak Atas Tanah dan Kondominum. Jakarta: Dasmedia Utama.
Rahardjo Adisasmita. (2006). Pembangunan Kelautan dan Kewilayahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rasjidi Lili. (1993). Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu? Bandung: Penerbit PT. Remaja Rosdakarya.
Raoda Hafid. (2017). Nuansa Kehidupan Nelayan Danau Tempe Kabupaten Wajo. Makassar:
Sudirman Saad. (2003). Politik Hukum Perikanan Indonesia. Lembaga Swadaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta.
Subekti. (1987). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta.
Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.
Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51
Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


