Tinjauan Yuridis Kesalahan Pengukuran Tanah pada Pendaftaran Tanah di Kabupaten Wajo

Penulis

  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Rismawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muh Farhan Fadhillah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Abdul Madjid Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

tinjauan yuridis, kesalahan pengukuran tanah, pendaftaran tanah

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kesalahan pengukuran batas tanah dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten wajo dan untuk mengetahui upaya penyelesaian hukum atas kesalahan pengukuran batas tanah dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo. Penelitian ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dengan menggunakan metode pendekatan penelitian secara empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara sehingga data diperoleh dianalisis secara komparatif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya kesalahan pengukuran tanah terjadi dikarenakan ketidakhadiran pemilik tanah dan pihak yang berbatasan saat pengukuran, kurangnya pemasangan serta pemeliharaan patok batas, kesalahan teknis petugas ukur, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, serta prosedur administratif yang belum efisien. Ketidaksiapan masyarakat dan kurangnya edukasi juga turut memperburuk situasi ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan pendekatan yang menyeluruh melalui perbaikan sistem pelayanan, peningkatan kapasitas teknis, serta pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan memahami batas hak atas tanah mereka. Sedangkan Upaya penyelesaian hukum atas kesalahan pengukuran batas tanah dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 serta peraturan-peraturan lain yang terkait. Penanganan perselisihan hak milik atas tanah akibat kekeliruan penentuan batas, salah satunya adalah melalui pengadilan dengan melakukan pencabutan sertifikat tanah yang terbukti memiliki cacat administrasi secara hukum. Pencabutan ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang pasti. Selain melalui pengadilan, dalam mengatasi perselisihan, dapat melibatkan pemohon dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

Referensi

Andi Dadi Mashuri, & Yustiana. (2022). Implikasi Hukum Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Massal Swadaya Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan. Legal Journal of Law, 1(2), 11–29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/26.

Badan Pertanahan Nasional. (2022). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: BPN.

Brinker, C. Russel. (2000). Dasar-dasar Pengukuran Tanah. Jakarta: Erlangga.

Emirzon, Joni. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.

Halim, Ridwan. (2003). Kesalahan Penetapan Batas Tanah. Jakarta: Gramedia.

Harsono. Boedi. (1992). Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Hukum Tanah). Jakarta: Djambatan.

Hemanses, Rudolf. (2003). Sengketa Hak Milik Tanah. Jakarta: Gramedia.

Irawan, Soerodjo. (2003). Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka.

Murad, Rusmadi. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Geodesi. (2020). Analisis Kesalahan Pengukuran Tanah di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Geodesi.

Salle, Aminuddin dkk. (2010). Tujuan Pendaftaran Tanah. Jakarta: Gramedia.

Santoso, Urip. (2008). Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Jurnal Media Hukum.

Silalahi, Ulber. (2012). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Sulaeman Sagoni, Muharawati, Andi Wira Saputra, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertifikat Tanah di Wilayah Pesisir Danau Tempe. Legal Journal of Law, 2(2), 107–118. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/77.

Sulaeman Sagoni, Rahmi, & Sitti Hijrah. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 79–90. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/51

Sudjito. (1997). Prona Pensertifikatan Tanah secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis. Yogyakarta: Liberty.

Usman, Rachmadi. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya.

Yustiana, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2024). Implikasi Hukum Kesalahan Penentuan Batas Dalam Pendaftaran Tanah di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Legal Journal of Law, 3(1), 69–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/31

Unduhan

Diterbitkan

25-11-2025

Cara Mengutip

Mustafa, D. W., Rismawati, Muh Farhan Fadhillah, & Abdul Madjid. (2025). Tinjauan Yuridis Kesalahan Pengukuran Tanah pada Pendaftaran Tanah di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(2), 25–35. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/147