Komparasi Pemikiran Mazhab Syafi’i Dengan Pasal 199 KUHPerdata terhadap Perkawinan Wanita yang Suaminya Mafqud
Keywords:
mashab syafii, pasal 199 kuhperdata, suami mafqudAbstract
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hukum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Dengan kata lain studi dokumen adalah berbagai kegiatan mengumpulkan dan memeriksa dan menelusuri dokumen-dokumen atau kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pendapat Mazhab Syafi’i, seorang istri yang suaminya dalam kondisi mafqud, boleh melangsungkan perkawinan dengan orang lain dengan ketentuan menunggu kedatangan suami dengan durasi waktu 4 tahun ditambah masa iddah. Demikian yang disampaikan dalam Qaul Qadim Imam Syafi’i. Sementara mafqud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dengan istilah afwezigheid atau ketidakhadiran seseorang. Menurut hukum perdata, istri dari suami yang tidak hadir atau afwezigheid, dapat melangsungkan perkawinan dengan orang lain, setelah lewat masa 10 tahun dan 9 bulan (masa panggilan).
References
Ahmad Muktamar, & Hendra Sudrajat. (2023). Penyuluhan Bahaya Narkoba, Antisipasi Pergaulan Bebas, dan Pernikahan Dini di Desa Wewangrewu Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo. Jurnal Gembira: Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(04), 992–1001. Retrieved from https://gembirapkm.my.id/index.php/jurnal/article/view/189.
Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12.
Dewi Wahyuni Mustafa, Aprilia, & Winda. (2023). Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 2(1), 34–42. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/47.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penelitian Skripsi Tesis dan Disertasi. Bandung: Sinar Grafika.
Ismail Ali, Junardi, & Andi Sulfiati. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Legal Journal of Law, 2(1), 43–55. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48.
Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.
Lestari, N. D. (2018). Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pendapat Mazhab Syafi'i tentang Batasan Masa Tunggu Suami (Istri Mafqud). Islam Nusantara, 133-134.
Martono. (2022). Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana. Legal Journal of Law, 1(1), 21–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/10.
Mahmud, S. (2000). Fikih Tujuh Mazhab, Ja'fari, Syafi'i, Hambali, Hazami. Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad, A. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11
Syamsuddin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Wafa, M. A. (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Yulis. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. Lhoksemawe: Biena Edukasi.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Pustaka. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



