Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang

Authors

  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Aprilia Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Winda Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

relaas panggilan, analisis hukum, perkara gaib

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan Pengadilan Agama Sengkang tentang Efektifitas Pelaksanaan Panggilan Gaib yang Dilakukan Melalui Media Massa dan Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Sengkang untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan gaib agar sampai kepada pihak yang berperkara. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Sengkang dengan menggunakan jenis data kualitatif yang kemudian diuraikan secara sistematis dan data yang diperoleh dilakukan dengan cara wawancara dan observasi secara langsung di lapangan, data tersebut disebut sebagai data primer. Kemudian penulis juga mengumpulkan data dengan cara studi dokumentasi pada sejumlah literatur buku, media online, Undang-Undang dan kemudian disebut sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Relaas Panggilan Gaib di Pengadilan Agama Sengkang melalui Mass Media dalam hal ini Radio suara As’adiyah Sengkang yang sudah sejak lama bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sengkang dalam hal mengumumkan surat panggilan terhadap Tergugat atau Termohon. Dan hasilnya efektif karena selalu diumumkan selama empat bulan berturut-turut dan sudah banyak panggilan yang diumumkan  sampai kepada Tergugat atau lawan. Dengan diumumkannya surat panggilan tersebut meskipun bukan Tergugat atau Pemohon sendiri yang mendengarkan langsung panggilannya akan tetapi ada keluarga atau tetangga Tergugat yang mendengar pengumuman panggilan tersebut, maka pengumuman panggilan tersebut disampaikan kepada Tergugat atau Termohon mengenai surat panggilan tersebut. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Sengkang untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan gaib agar sampai kepada pihak yang berperkara adalah dengan terus mengumumkan panggilan tersebut selama 4 bulan berturut-turut dengan selalu berkoordinasi dengan pihak mass media yaitu Radio Suara As’adiyah Sengkang.

References

Abdul Manan. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Andi Djemma Siardin. (2022). Pedoman Penulisan Skripsi. Sengkang: Institut Lamaddukelleng.

Annisa Lailatul Munawaroh. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Gaib Melalui Radio: Studi Kasus Pengadilan Agama Pacitan. Skripsi. Ponorogo: IAIN Ponorogo.

Cik Hasan Basiri. Peradilan Agama di Indonesia.

Departeman Agama RI. (2000). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama.

Fitriani Lundeto. Efetivitas Relaas Panggilan Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bitung. Bitung: Pengadilan Agama Bitung.

Hadi Daeng Mapuna, M.Ag. Hukum Acara Peradilan Agama.

Mustafa Sy. (2005). Kepaniteraan Peradilan Agama. Cetakan I. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

M. Yahya Harahap. (2008). Hukum Acara Perdata. Cetakan VII. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap.(2015). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahmi Humaida. (2019). Efektivitas Panggilan Gaib Melalui Media Massa di Pengadilan Agama Sungguminasa. Makassar: UIN Alauddin.

Roihan A. Rasyid. (2015). Hukum Acara Peradilan Agama. Cetakan XVI. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudirman L. (2021). Hukum Acara Peradilan Agama. Parepare: UPN Press.

Supardin. Lembaga Peradilan Agama dan Penyatuan Atap. Makassar: Alauddin University Press.

Published

05/15/2023

How to Cite

Dewi Wahyuni Mustafa, Aprilia, & Winda. (2023). Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Relaas Panggilan Pada Perkara Gaib Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 2(1), 34–42. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/47