Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Salobulo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo

Penulis

  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yustiana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Husnul Khatimah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Suparman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muh Nur Ariefky Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ambo Ufe Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

sosialisasi, sengketa tanah, wajo, salobulo

Abstrak

Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan yang dapat mengganggu hubungan sosial dan ketenteraman masyarakat. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh ketidakjelasan batas tanah, ketidaklengkapan dokumen, perbedaan riwayat penguasaan, pembagian warisan, serta peralihan hak yang tidak didukung administrasi yang memadai. Kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa tanah di Desa Salobulo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyebab sengketa, pentingnya dokumen pertanahan, serta mekanisme penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi. Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, tanya jawab, pembahasan kasus, dan penjelasan tahapan penyelesaian sengketa di tingkat desa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai bentuk sengketa tanah, fungsi dokumen pertanahan, serta peran pemerintah desa sebagai fasilitator. Masyarakat juga memahami pentingnya menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara agar kesepakatan memiliki kejelasan dan dapat mencegah munculnya sengketa di kemudian hari. Meskipun demikian, pelaksanaan penyelesaian sengketa masih menghadapi kendala berupa ketidaklengkapan dokumen, perbedaan keterangan saksi, dan sikap para pihak yang cenderung mempertahankan kepentingannya. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah perlu dilakukan melalui pendekatan hukum dan sosial secara seimbang untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta hubungan masyarakat yang harmonis

Referensi

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekretariat Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Ismail Ali, Sulaeman, Andi Bau Mallarangeng, Fardhan Zafitra, Asmarani, & Irwan. (2026). Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Mappadaelo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 32–39. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/181

Ismail Ali, Sulaeman, Andi Wahyuddin Nur, Martono, Rusman, Tajuddin, A. M. ., & Zahrah Salsabila. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Tanah di Kelurahan Cina Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 19–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/120

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Martono, Mustafa, D. W., Sinta, Andi Apriani Putri, Putri Nur Azizah, Dini Fitria Hartanti, Muh Yusran, & Ahmad Fauzan Syahbana. (2025). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi Sengketa Tanah, Bangunan, dan Hak Waris di Desa Wewangrewu Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 84–89. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/142

Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92

Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sulaiman, F., Fatahillah, & Putri, R. (2023). Sosialisasi sengketa dan penyelesaian sengketa tanah di Gampong Paloh Mambu Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 3(3), 138–144.

Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106

Soekanto, Soerjono. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-23

Cara Mengutip

Ismail Ali, Yustiana, Andi Wahyuddin Nur, Husnul Khatimah, Suparman, Muh Nur Ariefky, & Ambo Ufe. (2026). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Salobulo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 4(1), 10–18. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/183

Terbitan

Bagian

Articles