Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Penganiayaan di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo

Penulis

  • Andi Dadi Mashuri Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Anugrah Dwi Saputra Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Nail Ijlal Zaki Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Arsy Muqtadir Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

sosialisasi, pidana penganiayaan, kesadaran hukum

Abstrak

Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2022, terdapat sekitar 10.000 kasus penganiayaan yang tercatat di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa penganiayaan merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang tepat. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi hukum pidana yang lebih intensif di tingkat kelurahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sosialisasi hukum pidana tindak penganiayaan dilaksanakan di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dan dilakukan melalui metode penyuluhan dan diskusi. Penyuluhan ini menyampaikan tentang 1) Landasan Hukum Tindak Penganiayaan, 2) Jenis-jenis Tindak Pidana Penganiayaan, 3) Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Penganiayaan, 4) Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Penganiayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan memahami bahwa penganiayaan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Hasil dari penyuluhan ini berhasil memberikan peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum tindak pidana penganiyaan.

Referensi

Attaqwa, A. C., Riyadh, U. B. A., Purwaningsih, S. B., Islamovna, U. Z., & Esirgapovich, E. A. (2024). Criminal Law Perspectives on Persecution in Indonesia (pp. 438–444). https://doi.org/10.2991/978-2-38476-242-2_43

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Kejahatan di Indonesia. Jakarta: BPS.

Firman, Mansur S, Mega Jasa, & Ahmad Nur Furqan. (2024). Penyuluhan Dampak Perundungan (Bullying) di Lingkungan Pendidikan pada SMPN 1 Sabbangparu. Compile Journal of Society Service, 2(1), 47–52. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/109.

Ismail Ali, Junardi, & Andi Sulfiati. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan. Legal Journal of Law, 2(1), 43–55. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/48.

Ichwanto, A. M. (2018). Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1), 181–206. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.181-206.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (1946).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2022). Laporan Tahunan Kemenkumham 2022. Jakarta: Kemenkumham.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Laporan Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye Kesadaran Hukum. Jakarta: Kominfo.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2022). Laporan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: KPPPA

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2021). Laporan tentang Penanganan Kasus Kekerasan.

Kompas TV Channel Youtube. (6 Februari 2023). Viral! Kasus Penganiayaan Juru Parkir di Kabupaten Wajo, Sulsel. diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=NyEmiXbZmLk.

Kompas TV Makassar. (6 Februari 2023). Kasus Penganiayaan Jukir Viral di Medsos. diakses dari https://www.kompas.tv/regional/375138/kasus-penganiayaan-jukir-viral-di-medsos.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Indonesia. (2021). Survei Efektivitas Penyuluhan Hukum di Masyarakat. Jakarta: UI Press.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Indonesia. (2021). Penelitian tentang Dampak Sosial Tindak Pidana. Jakarta: LPPM UI

Nisrina, S. M., Haerana, H., & Azisa, N. (n.d.). Comparative Analysis of Forced Defence (Noodweer) in Dealing with the Crime of Persecution: A Study of Indonesian Criminal Law and Islamic. https://doi.org/10.15575/kh.v5i2.25825

Maaroef, M. H. A. (2021). Persekusi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. 4(1), 61–72. https://doi.org/10.20473/MI.V4I1.24685

Martono, Mustari, Saskia Dwi Anggaraeni, Desriana Maharani, Iswandar, Ardi Ansyah, & Gusti. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Perilaku Perundungan pada Kalangan Pelajar di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 3(2), 28–40. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/34.

Sepriana, G. D., & Kurniati, Y. (2024). Implications of Resolving the Crime of Persecution Based on Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 Concerning Non-Criminal Handling Based on Restorative Justice. https://doi.org/10.55927/fjsr.v3i2.8191

Tribun Mataram. (5 Juli 2021). Ayah di Wajo Aniaya Pacar Putrinya, Pergoki Berduaan di Kamar Terkunci, Polisi: Dikira Perampok, diakses dari https://mataram.tribunnews.com/2021/07/05/ayah-di-wajo-aniaya-pacar-putrinya-pergoki-berduaan-di-kamar-terkunci-polisi-dikira-perampok.

Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-17

Cara Mengutip

Andi Dadi Mashuri, Anugrah Dwi Saputra, Andi Nail Ijlal Zaki, Arsy Muqtadir, & Ismail Ali. (2025). Sosialisasi Hukum Tindak Pidana Penganiayaan di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 1–10. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/132