Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas bagi Siswa SMP di Lagosi: Membangun Kesadaran dan Keselamatan di Jalan Raya
Kata Kunci:
sosialisasi lalu lintas, keselamatan pengemudiAbstrak
Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian utama di berbagai kalangan, termasuk di kalangan pelajar. Sosialisasi tertib berlalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa SMP di Lagosi mengenai pentingnya perilaku tertib di jalan raya. Program sosialisasi ini melibatkan berbagai kegiatan, seperti pemaparan materi mengenai rambu-rambu lalu lintas, peraturan dasar berlalu lintas, serta dampak negatif dari pelanggaran aturan lalu lintas. Selain itu, simulasi dan diskusi interaktif juga dilakukan untuk memperkuat pemahaman siswa mengenai situasi yang sering mereka hadapi sehari-hari di jalan raya. Melalui pendekatan edukatif ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami aturan-aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pejalan kaki, pengendara sepeda, maupun penumpang. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, serta perubahan sikap yang lebih positif terhadap perilaku tertib berlalu lintas. Dengan demikian, program sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang lebih disiplin dan sadar akan keselamatan berlalu lintas.
Referensi
Andi Bau Mallarangeng, Ari Wiyanto Arif, & Defri Hamdani. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proses Penerbitan Surat Ijin Mengemudi di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 2(1), 1–15. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/44.
Firman, Mustari, Ismail Ali, & Andi Wahyuddin Nur. (2023). Efektivitas Hukum Terhadap Strategi Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 2(2), 56–69. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/73.
Irwan, M., Herwanti, T., & Yasin, M. (2020). Analisis Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Perspektif Maqasyid Syariah. Elastisitas: Jurrnal Ekonomi Pembangunan. 2(2).
Kadarisman, M., Yuliantini, Y., & Majid, S. A. (2016). Formulasi kebijakan sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 3(2), 161–183.
Nasution, H.M, (2003). Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia.
Pengendara Pemula, Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka, E- ISSN: 2828 – 4208 (Online) Volume: 01. Nomor : 02. Mei 2022.
Peraturan Pemerintah, (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Soekanto, Soerjono. (1980). Efektifitas Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: CV Rajawali.
Sugiyanto, G. Dan Santi, M.Y. (2015). Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas Dan Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Dini: Studi Kasus Di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Ilmiah Semesta Teknika, 18(1), 65-75.
Suraji, Aji et al. (2010). Indikator Faktor Manusia Terhadap Kecelakaan Sepeda Motor. Jurnal Transportasi Forum Studi Transpotasi Antar-Perguruan Jure, 10 (2).
Soejachmoen, K.H. (2004). Keselamatan Pejalan Kaki dan Transportasi. Jakarta: Ghalia.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yustiana, & Andi Wahyuddin Nur. (2022). Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 81–98. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/14.


