Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Dalam Proses Penerbitan Surat Ijin Mengemudi di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Wajo
Keywords:
pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, surat izin mengemudiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam proses penerbitan SIM dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik dalam proses penerbitan SIM. Penelitian dilaksanakan di Satlantas Polres Wajo. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Peniliai Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam proses penerbitan SIM didukung oleh beberapa indikator yaitu jaminan, keandalan, daya tanggap, bukti fisik dan empati; dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap keterbukaan informasi publik dalam proses penerbitan SIM yaitu SDM, peralatan atau fasilitas kantor, kerjasama yang erat antar petugas, adanya pendidikan dan pelatihan antar personil yang belum merata dan tingkat kesadaran.
References
M.Solly Lubis. (1992). Hukum Tata Negara. Medan: Mandar Maju.
Muh. Hasrul. (2015). Kekuasaan Gubernur di Daerah (Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif. Jakarta: Rangkang Education dan Republik Institute.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Asna Karlina. (2017). Studi Tentang Pelayanan Administrasi Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Kantor Polres Kota Bontang. E-Journal Administrasi Negara. 5(2).
Eko Noer Kristiyanto. (2016). Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Tri Wahyuni, dkk. (2020). Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online Di Polres Sleman. Jurnal Repulika. 8 (1).
Zayanti Mandasari. (2020). Keterbukaan Informasi Publik dan Percepatan Reformasi Birokrasi. Diakses melalui www.ombudsman.go.id pada tanggal 26 November 2022.
Zupata Patria dkk. (2021). Transparansi Pelayanan Pada Kantor Polres Kerinci (Studi Kasus Transparansi Pelayanan Surat Izin Mengemudi). Jan Maha. 3(9), 30 September 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Legal Journal of Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


