Dampak Pernikahan Dini di Desa Mallusesalo Dalam Tinjauan Konsep Kesetaraan Gender
Kata Kunci:
sosialisasi pernikahan dini, kesetaraan genderAbstrak
Pernikahan dini Desa Mallusesalo semakin meningkat dari tahun ke tahun. Persoalan ini berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga, dan perceraian. Realitas angka perkawinan dini di Kabupaten Wajo mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2023 sebesar 3,16% untuk laki-laki dan untuk perempuan sebesar 3,45% dari 1041 peristiwa. Penyebabnya juga karena faktor budaya lokal yang dipengaruhi sistem sosial dan tradisi nikah muda yang diwariskan dalam keluarga. Sedangkan dampaknya menjadikan anak putus sekolah, hilangnya hak reproduksi anak karena harus hamil dan melahirkan di usia muda, banyaknya BBLR yang dapat mengakibatkan stunting. Pernikahan dini menjadi marak, walaupun undang-undang nomor 16 tahun 2019 telah diberlakukan, bahwa batasan usia minimal menikah baik laki-laki dan perempuan 19 tahun. Sehingga sosialisasi dianggap penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dari pernikahan dini demi mengurangi angka perceraian semakin meningkat, kesehatan reproduksi wanita yang bermasalah, banyaknya anak stunting disebabkan oleh ibu yang remaja dan KDRT.
Referensi
Andi Bau Mallarangeng, Yustiana, Andi Rahman, Abidzar Algifari, Mildayanti, Firniyanti, Sri Maharani, Sri Rahayu, Nurul Armelia, & Indriana Kasau. (2024). Sosialisasi Tentang Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Orang Tua di Desa Palippu Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 1–6. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/90.
Firman, Mustafa, D. W. ., Mustari, Kadek Ari Wahyudi, Fiere Lapesa Kembara, Iswandar, Safruddin, A. K. ., Dzulvy Tri Sardi, & Andi Aria Rahmat. (2024). Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Limpomajang. Compile Journal of Society Service, 1(2), 7–15. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/91.
Latifah, AN. (2018). Penikahan Dini, hlm 13-19. Online pada https://etheses.iainkediri.ac.id/679/3/933700514-bab2.pdf
Latifatul Muntamah, Ana Dkk. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum, 2(1), 8-9.
Makmur, A. D. M. ., Andi Wahyuddin Nur, Kasmiati, Desriana Maharani, Sustiarni Santi, Nur Irmayani, Shaina Maharani, Charunisa Asdel, Irfan Arifin, & Deni Meimar. (2024). Bahaya Narkoba, Seks Bebas dan Pernikahan Dini Ditinjau Dari Segi Sosial, Hukum dan Kesehatan di Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 30–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/94.
Mita Rumekti, Martyan Dkk. (2016). Peran Pemerintah Daerah (Desa) dalam menangani makarnya fenomena Pernikahan dini Plosokekep Kabupaten Indramayu. Jurnal Pendidikan Sosialogi, hlm 14-15. Online pada https://journal.student.uny.ac.id/index.php/societas/article/view/4026/3684


