Faktor Penghambat Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci:
penghambat peran, intelijen kejaksaan negeri, korupsiAbstrak
Menggali faktor penghambat dalam peran intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo menjadi tujuan penelitian ini. Secara umum metode kepustakaan dan metode wawancara secara langsung dan observasi lapangan untuk eksplorasi mendalam data dan informasi. Kemudian, data yang dihasilkan akan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa faktor penghambat intelijen Kejaksaan Negeri Wajo dalam menjalankan perannya yakni adanya organisasi atau perorangan yang terkait dengan perkara yang tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, sistem tata kelola yang kurang baik, metode kerja yang kurang efektif, serta permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh saksi dalam memberikan keterangan atau keterangan yang dipersyaratkan oleh penyidik.
Referensi
Andi Bau Mallarangeng, Mustari, Firman, & Ismail Ali. (2023). Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi. Legal Journal of Law, 2(2), 11–24. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/69.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Laporan Kerugian Negara Akibat Korupsi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2022). Laporan Tahunan BPKP.
Bambang Waluyo. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana:Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Sinar Grafika: Jakarta.
Danarko, B. (2011). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University).
Dananjaya, I. M. D. N., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2022). Peranan Intelijen Kejaksaan dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 12-16. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4593.12-16
Dharma, A., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Nasution, M. (2023). Prosecutor’s Intelligence Functions in Preventing Corruption: Strategic Development Security Technical Guideline Perspective. Dialogia Iuridica, 14(2), 001–026. https://doi.org/10.28932/di.v14i2.5557
Dedy, Iskandar, Harahap., M., Yamin, Lubis., Nelvitia, Purba. (2021). Peran intelijen kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi. 3(3):1122-1146.
Elwi Danil. (2011). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo.
Klitgaard, R. (2005). Membasmi Korupsi (terjemahan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan Pengungkapan Kasus Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Kerja Sama antara KPK dan Kejaksaan.
Kejaksaan Agung RI. (2022). Statistik Laporan Dugaan Korupsi.
Lia , L. A., & Herwin , H. S. (2024). Analisis Kewenangan Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karanganyar. Justicia Journal, 13(2), 194–210. https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13207.
Sri, Endah, Wahyuningsih., Agus, Sunaryo. (2017). The role of prosecutor office in the eradication of corruption criminal acts in indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(2):244-254. doi: 10.26532/JPH.V4I2.1701
Transparency International. (2022). Indeks Persepsi Korupsi.
Pope. (2003). Strategi Pemberantasan Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Transparansi Internasional Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Pancasila.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Legal Journal of Law

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


