Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Cyberstalking Terhadap Pejabat Penting Negara di Sulawesi Selatan

Penulis

  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Bau Ria Anugrah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Nail Ijlal Zaki Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

DOI:

https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.177

Kata Kunci:

cyberstalking, pejabat negara, pengaturan hukum, tindak pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan tentang tindak pidana pelaku penyebaran cyberstalking berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dengan memadukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan data lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik di Polda Sulawesi Selatan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relavan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyebaran link cyberstalking dapat dijerat melalui beberapa ketentuan dalam UU ITE dan KUHP, antara lain Nomor 1, Tahun 2008, dan UU nomor 1Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyebaran informasi menyesatkan, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penguntitan. Namun, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan berbagai hambatan, seperti kesulitan memperoleh bukti digital, penggunaan identitas anonim pelaku, keterbatasan sarana teknologi forensik digital, tidak adanya korban yang ingin melapor, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga bukti elektronik. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Meskipun kerangka hukum untuk menjerat pelaku cyberstalking,telah tersedia dalam UU ITE dan KUHP, efektivitas penerapannya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana teknologi investigasi digital, serta peningkatan literasi dihital masyarakat.

Referensi

Andi Bau Mallarangeng, Andi Wahyuddin Nur, Martono, & Muhammad Syahbana. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyebarluasan Foto Vulgar di Media Sosial Disertai Pemerasan dan Pengancaman di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(1), 65–76. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/128.

Andi Wahyuddin Nur, Rijal, B. M. D. M. ., Dewi Wahyuni Mustafa, & Nelvi. (2024). Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/24

Anisah, A. P., & Nursman, Eko. (2024). Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana. Krtha Bhayangkara, 16(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1203.

Azhari, M. R. (2019). Aspek pidana mayantara (cyberstalking). Badamai Law Journal, 4(1), 150-163.

Eka, Agung (ed). (Maret 9, 2026). Diskusi Publik AJI Makassar, Soroti Kekerasan dan Serangan Digital kepada Jurnalis. www.gosulsel.com. Diakses dari https://gosulsel.com/03/2026/diskusi-publik-aji-makassar-soroti-kekerasan-dan-serangan-digital-kepada-jurnalis/.

Djamil, M. N., & Djafar, T. M. (2016). Etika Publik Pejabat Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan, 12(01), 1775-1760.

Fatimah, S. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyberstalking Di Indonesia. Journal Of Business Law Research, 1(2), 308-328.

ICJR. (Januari 9, 2015). Mengkritik Bupati Gowa, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Kembali Disalahgunakan Untuk Membungkam Fadli. Institute For Criminal Justice Reform, diakses dari https://icjr.or.id/mengkritik-bupati-gowa-pasal-27-ayat-3-uu-ite-kembali-disalahgunakan-untuk-membungkam-fadli/.

Khoirul Huda, S. H. (2014). Pertanggungjawaban hukum tindakan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Jurnal Heritage, 2(2), 30-42.

Mustameer, Hamdan. (2022). Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 25(1), 40-53. Diakses dari https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/article/view/5090.

Partisya, R. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Cyberstalking Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rectum, 5(1), 342-354. doi:10.46930/jurnalrectum.v5i1.4766.

Rumlus, M. H., Kusmiadi, M. E., Rajab, A. M., & Pamungkas, A. C. (2023). Kebijakan Penangguangan Tindak Pidana Cyberstalking pada Media Elektronik. Equality Before The Law, 3(2). https://doi.org/10.36232/equalitybeforethelaw.v3i2.461.

Sulaeman, Yustiana, Martono, & Herawati. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penyerbarluasan Data Pribadi Pelaku Pinjaman Online di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(1), 55–64. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/127.

Taufiq, M. (2021). Konsep dan sumber hukum: Analisis perbandingan sistem hukum Islam dan sistem hukum positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 87-98.

Unduhan

Diterbitkan

16-05-2026

Cara Mengutip

Martono, Anugrah, A. B. R. ., Ali, I., & Andi Nail Ijlal Zaki. (2026). Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Cyberstalking Terhadap Pejabat Penting Negara di Sulawesi Selatan. Legal Journal of Law, 5(1), 117–125. https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.177

Terbitan

Bagian

Articles