Tinjauan Undang-Undang ITE Jo. Undang-Undang Tindak Pidana Mentransmisikan Informasi Elektronik yang Bermuatan Seksual Melalui Media Sosial di Polres Wajo
DOI:
https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.175Kata Kunci:
UU ITE, transmisi elektronik, informasi digital, media socialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang ITE jo. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam penanganan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual melalui media sosial di Polres Wajo; dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapannya dalam penanganan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual melalui media sosial di Polres Wajo. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang ITE jo. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam penanganan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik menunjukkan bahwa telah berjalan secara prosedural dan normatif, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan substantif, struktural, dan kultural; dan adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penerapan Undang-Undang ITE Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam penanganan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual melalui media sosial di Polres Wajo yaitu dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor teknis pembuktian tindak pidana ITE, faktor korban dan pelaku serta faktor kebijakan dan diskresi penegakan hukum.
Referensi
Adami Chazawi. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
(2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan & Nur Azisa. (2016). Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.
Arief Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
(2004). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Black, D. (1976). The behavior of law. Academic Press.
Boyd, Danah M., & Ellison, Nicole B. (2007). Social Network Sites: Definition, History, and Scholarship. Journal of Computer-Mediated Communication, 13(1), 210-230.
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77-101.
Chabrak, N., & Craig, R. (2013). Student Imaginings, Cognitive Dissonance and Critical Thinking. Critical Perspectives on Accounting, 24(2), 91–104. https://doi.org/10.1016/j.cpa.2011.07.008.
Clift Johanes Richard Samsudin, dkk. (2018). Media Sosial dan Transformasi Komunikasi Digital. Jakarta: Rajawali Pers.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications.
H.B. Vos. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Ishaq. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
J.E. Jonkers. (1987). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Jones, A. (2015). Cybercrime enforcement challenges. Journal of Cybersecurity, 1(1), 5-18.
Kaplan, Andreas M., & Haenlein, Michael. (2010). Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media. Business Horizons, 53(1).
Kshetri, N. (2010). The global cybercrime industry and cybercrime policies. Journal of Global Information Management, 18(1), 67-91.
Lasswell, Harold D. (1948). The Structure and Function of Communication in Society. New York: Harper & Row.
Lawrence M. Friedman. (1977). Law and Society: An Introduction. New Jersey: Prentice Hall.
(1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Livingstone, S., & Helsper, E. J. (2008). Parental mediation of children’s internet use. Journal of Broadcasting & Electronic Media, 52(4), 581-599.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
(2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
(2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative research & evaluation methods. Sage publications.
Schravendijk & Wolters. (1985). Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (1986). Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Smith, B. (2019). Social media and cybercrime: A correlational study. Computers & Security, 87, 101573.
Taufik Hidayat. (2017). Pengaturan Pornografi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Teguh Prasetyo. (2019). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



