Efektivitas Hukum Terhadap Pemilihan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
efektifitas hukum, pemilihan suara ulang, pemiluAbstrak
Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 372 ayat (1), yang menyatakan bahwa PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilaksanakan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan PSU di Kabupaten Wajo serta mengidentifikasi persepsi masyarakat terhadap penerapannya. Dengan analisis yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang inovatif guna mengatasi berbagai kendala, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Referensi
Andi Bau Mallarangeng, Dewi Wahyuni Mustafa, Martono, & Ismail Ali. (2023). Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kecamatan Pammana. Legal Journal of Law, 2(2), 119–134. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/78.
Bawaslu. (2020). Laporan Pengawasan Pemilu 2020 di Kabupaten Wajo.
Dewi Wahyuni Mustafa, Besse Muqita Dewi Mentari, & Andi Bau Mallarangeng. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD. Legal Journal of Law, 1(1), 73–80. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/13
Fajlurrahman Jurdi. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.
Galih Orlando. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1). https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77.
KPU Wajo. (2019). Laporan Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Wajo.
LSI. (2021). Survei Persepsi Masyarakat Terhadap Pemilu di Kabupaten Wajo. Jakarta: Lembaga Survei Indonesia.
Muharawati, Ismail Ali, Mustafa, D. W., Mustari, & Andi Herawati. (2025). Penerapan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Dalam Upaya Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Desa Bola. Legal Journal of Law, 4(1), 46–54. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/126.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Herniwati, Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A.,Suhariyan, D. (2023). Hukum Pemilu Di Indonesia. Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


