Efektivitas Hukum Terhadap Pemilihan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Wajo

Penulis

  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Sulaeman Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Baso Hamarullah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Riska Apriyani Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

efektifitas hukum, pemilihan suara ulang, pemilu

Abstrak

Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 372 ayat (1), yang menyatakan bahwa PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilaksanakan apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan PSU di Kabupaten Wajo serta mengidentifikasi persepsi masyarakat terhadap penerapannya. Dengan analisis yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang inovatif guna mengatasi berbagai kendala, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Referensi

Andi Bau Mallarangeng, Dewi Wahyuni Mustafa, Martono, & Ismail Ali. (2023). Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kecamatan Pammana. Legal Journal of Law, 2(2), 119–134. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/78.

Bawaslu. (2020). Laporan Pengawasan Pemilu 2020 di Kabupaten Wajo.

Dewi Wahyuni Mustafa, Besse Muqita Dewi Mentari, & Andi Bau Mallarangeng. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD. Legal Journal of Law, 1(1), 73–80. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/13

Fajlurrahman Jurdi. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Galih Orlando. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1). https://doi.org/10.58822/tbq.v6i1.77.

KPU Wajo. (2019). Laporan Pemilihan Umum 2019 di Kabupaten Wajo.

LSI. (2021). Survei Persepsi Masyarakat Terhadap Pemilu di Kabupaten Wajo. Jakarta: Lembaga Survei Indonesia.

Muharawati, Ismail Ali, Mustafa, D. W., Mustari, & Andi Herawati. (2025). Penerapan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Dalam Upaya Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas di Desa Bola. Legal Journal of Law, 4(1), 46–54. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/126.

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum

Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Herniwati, Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A.,Suhariyan, D. (2023). Hukum Pemilu Di Indonesia. Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Unduhan

Diterbitkan

25-11-2025

Cara Mengutip

Martono, Sulaeman, Baso Hamarullah, & Riska Apriyani. (2025). Efektivitas Hukum Terhadap Pemilihan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(2), 67–78. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/150