Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kecamatan Pammana

Authors

  • Andi Bau Mallarangeng Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Dewi Wahyuni Mustafa Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ismail Ali Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Keywords:

peran panwaslu, panwascam, penyelenggara pemilu, bawaslu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pammana  terhadap pelanggaran  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legisatif di Kecamatan Pammana, dan untuk mengetahui Kendala-kendala Panwascam Kecamatan pammana Kabupaten Wajo. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Peran Panwaslu Kecamatan Pammana sudah  berjalan dengan baik. Dalam pemutakhiran data ditemukan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh panwaslu Kecamatan Pammana diupayakan optimal mulai dari awal pemilu hingga pemilu berakhir. (2) Kendala yang dihadapi Panwaslu Kecamatan Pammana  minta agar pemerintah daerah memberi dukungan anggaran yang memadai dan personil yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan tugas mereka. Dalam pengawasan kampanye, diketahui panwaslu yang bertugas di lapangan jarang sekali memberikan laporan tentang keadaan di lapangan bahkan menurut masyarakat banyak permasalahan yang luput dari tindakan Panwaslu Kecamatan dan kendala-kendala yang dihadapi Panwascam Pammana Kabupaten Wajo dalam melakukan pengawasan pemilu di Kabupaten  Wajo di antaranya Struktur, Geografis, Substansi dan Kultur Budaya.

References

Abdullah, Rozali. (2024). Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (Pemilu Legislatif). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Ali, Achmad. (2002). Menguak Takbir Hukum: Suatu Kajian Sosiologis dan Filisofis. Jakarta: Gunung Agung.

Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Averroes Press, Malang.

Bawaslu, ICW. (2009). Modul Pengawasan. Jakarta: Bawaslu.

Bawaslu RI. (2023). Panduan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. Jakarta: Bawaslu.

Bastari, Prayoga. (2009). Pemilu Demokratis di Indonesia dan di Negara Maju. Bandung: CV Mughni Sejahtera.

Dewi Wahyuni Mustafa, Besse Muqita Dewi Mentari, & Andi Bau Mallarangeng. (2022). Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD. Legal Journal of Law, 1(1), 73–80. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/13.

Febriani. (2005). Pengertian dan Tujuan Pengawasan. Jakarta: PT. Garmedia Pustaka Utama Kencana.

Ismail Ali, & Andi Sumangelipu. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Syafiie, Inu, dkk. (2002). Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. Kencana.

Miriam, Budiarjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia. Pustaka Utama.

Ramlan. 2007. Sistem Politik Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.

Syafei, Inu Kencana. (2005). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara.

Koirudin. (2004). Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi. Jogyakarta: Pustaka Fajar.

Mahfud M. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jogyakarta: Gama Media.

Miriam Budiardjo. (1982). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Garamedia.

Nurdin Rachamad K Dwi Susilo, Tri Sulistyaningsih. (2006) Kebijakan Elitis Politik Indonesia. Malang: Penerbit Pustaka Pelajar Fisip UMM.

Soerjono, Soekamto. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soehardono, Edy. (1994). Teori Peranan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.

Soerdarsono. (2006). Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Yusuf, M., Limpo, I. Y., Mauliana, D., Mallarangeng, A. B., & HM, M. (2017). Role Of The Judge In Creating Justice As an Instrument Of Social Change. University Of Bengkulu Law Journal, 1(1), 11–18. https://doi.org/10.33369/ubelaj.1.1.11-18

Published

11/12/2023

How to Cite

Andi Bau Mallarangeng, Dewi Wahyuni Mustafa, Martono, & Ismail Ali. (2023). Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kecamatan Pammana. Legal Journal of Law, 2(2), 119–134. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/78