Penegakan Hukum Terhadap Penyebarluasan Foto Vulgar di Media Sosial Disertai Pemerasan dan Pengancaman di Kabupaten Wajo

Penulis

  • Andi Bau Mallarangeng Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Wahyuddin Nur Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Martono Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muhammad Syahbana Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

perlindungan data pribadi, penyebaran foto vulgar, pemerasan

Abstrak

Artikel ini membahas tentang penegakan hukum terhadap penyebarluasan foto vulgar di media sosial disertai dengan pemerasan dan pengancaman di Kabupaten Wajo. Metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah hukum sosiologis empiris. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan beberapa faktor terjadinya penyebarluasan foto vulgar di media sosial disertai dengan pemerasan dan pengancaman adalah (1) kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga privasi digital, (2) motivasi balas dendam sering menjadi pendorong utama di balik tindakan ini, (3) masalah dalam hubungan pribadi, seperti konflik atau ketidakpuasan, juga dapat mendorong tindakan merugikan semacam ini, (4) alasan finansial atau financial oriented. Penegakan hukum terhadap penyebarluasan foto vulgar di media sosial disertai dengan pemerasan dan pengancaman menghadapi tantangan besar dalam menangani kasus-kasus ini, terutama terkait dengan pengumpulan dan verifikasi bukti digital.

Referensi

Ali, Ismail, and Sumangelipu, A. (2023). Pengantar Hukum Bisnis. Sengkang: CV Mange.

Andi Wahyuddin Nur, Rijal, B. M. D. M. ., Dewi Wahyuni Mustafa, & Nelvi. (2024). Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/24.

APJII. (2022). Laporan Survei Penggunaan Internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Edwards & Hollely. (2023). Online sextortion: Characteristics of offences from a decade of community reporting. Journal of Economic Criminology, 2(100038), 1-9.Diakses dari https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2949791423000386?via%3Dihub.

Al Habsi, A., Butler, M. & Percy, A. (2024). Blackmail and the self-disclosure of sensitive information on social media: prevalence, victim characteristics and reporting behaviours amongst Omani WhatsApp users. Security Journal 37, 245–263. https://doi.org/10.1057/s41284-023-00376-3.

Hukumonline. (2022). Pengancaman di Media Elektronik dan Cara Melaporkannya. www.hukumonline.com. Diakses dari https://www.hukumonline.com/Berita/A/Pasal-Pengancaman-Dan-Cara- Melaporkannya-Lt62afff4751dcb/

KNPA. (2021). Laporan Tahunan Kasus Perlindungan Anak.

Kompas. (2021). Kasus Pemerasan Melalui Media Sosial: Studi Kasus di Yogyakarta.

Laporan Tahunan Kepolisian. (2022). Statistik Kasus Kejahatan di Media Sosial.

Martono, Nastiar Hidayat, & Muhammad Hidayat. (2023). Upaya Yang Dilakukan Aparat Kepolisian Polres Kota Makassar Dalam Penanggulangan Kejahatan Begal Pelaku Pelecehan Seksual (Begal Payudara di jalan Raya). Legal Journal of Law, 2(1), 63–78. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/50.

Muharawati, Hardian Kumala, Ramadhani, W. S., Nurfadillah, Yuswan, M., Sunarti, & Alfarizy, A. (2024). Analisis Fenomena Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Penipuan Online di Kabupaten Wajo dari Perspektif Kriminologis. Legal Journal of Law, 3(2), 41–49. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/33.

Ormerod, D., Laird, K., & Gibson, M. (2024). 24. Blackmail and related offences. In Smith, Hogan, and Ormerod's Criminal Law. Oxford: Oxford University Press. Retrieved 27 May. 2025, from https://www.oxfordlawtrove.com/view/10.1093/he/9780198890942.001.0001/he-9780198890942-chapter-24.

Ray, A., & Henry, N. (2024). Sextortion: A Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse. Sage Journal, 26(1), 138-155. Diakses dari https://doi.org/10.1177/15248380241277271.

Widodo. (2013). Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Jakarta: Aswaja Pressindo.

Unduhan

Diterbitkan

27-05-2025

Cara Mengutip

Andi Bau Mallarangeng, Andi Wahyuddin Nur, Martono, & Muhammad Syahbana. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyebarluasan Foto Vulgar di Media Sosial Disertai Pemerasan dan Pengancaman di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 4(1), 65–76. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/128

Terbitan

Bagian

Articles