Penyuluhan Hukum Sengketa Harta Warisan dan Harta Bersama di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
penyuluhan hukum, harta warisan, harta bersama, sengketaAbstrak
Sengketa harta warisan dan harta bersama merupakan persoalan hukum yang dapat terjadi dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Permasalahan tersebut dapat muncul karena kurangnya pemahaman mengenai hak masing-masing pihak, pembagian harta warisan yang belum disepakati, status harta yang diperoleh selama perkawinan, serta kurangnya bukti atau dokumen yang mendukung kepemilikan harta. Kegiatan penyuluhan hukum tentang sengketa harta warisan dan harta bersama di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan harta warisan dan harta bersama, hak para pihak, serta cara penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, dan jalur hukum. Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, dan pembahasan permasalahan yang berkaitan dengan pembagian harta dalam keluarga. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengertian harta warisan, harta bersama, pihak-pihak yang berhak, pentingnya dokumen pendukung, serta tahapan penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar penyelesaian sengketa dilakukan secara tertib, adil, dan mengutamakan musyawarah sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga.
Referensi
Andi Dadi Mashuri Makmur, & Muharawati. (2022). Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 1(1), 55–72. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/12
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Sekretariat Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta: Sekretariat Negara.
Jamarudin, Ade, Imam Sucipto, Didin Komarudin, Ofa Ch Pudin, dan Osman bin Md Rasip. (2026). Kedudukan Harta Bersama dalam Kewarisan Islam: Studi Komparatif Pemikiran Ulama Klasik dan Praktik Hukum Keluarga di Indonesia. Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga, 18(1).
Manan, Abdul. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Prodjodikoro, Wirjono. (1983). Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sulaeman Sagoni, Ismail Ali, Muhammad Akbar, Baso Rahmat Fajar, Amirullah, Yunus, Edi Baco, & Sunarti. (2024). Sosialisasi Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Wecudai. Compile Journal of Society Service, 1(2), 44–48. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/96
Sulaeman. (2022). Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang. Legal Journal of Law, 1(1), 39–54. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/11
Syarifuddin, Amir. (2004). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.


