Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Hak Anak: Edukasi Hukum Serta Penguatan Peran UPTD PPA Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
KDRT, perlindungan anak, hak anak, edukasi hukumAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan hukum dan sosial yang tidak hanya berdampak terhadap pasangan yang menjadi korban langsung, tetapi juga terhadap anak yang berada dalam lingkungan rumah tangga tersebut, baik sebagai korban langsung maupun sebagai saksi kekerasan. Anak yang tumbuh dalam rumah tangga dengan kekerasan berisiko mengalami gangguan psikologis, hambatan perkembangan, hingga berpotensi menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di kemudian hari, baik dalam kedudukan sebagai korban maupun sebagai pelaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan KDRT tidak dapat dilepaskan dari upaya perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterkaitan antara KDRT dan perlindungan hak anak, mengenalkan dasar hukum perlindungan anak, serta memperkenalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Wajo dalam menangani kasus tersebut. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif berupa edukasi hukum, sosialisasi, diskusi kelompok, tanya jawab, observasi lapangan, dan dokumentasi kegiatan. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan bentuk-bentuk KDRT, dampak KDRT terhadap anak, hak-hak anak yang wajib dilindungi dalam lingkup keluarga, dasar hukum perlindungan anak, mekanisme pelaporan kasus, serta enam layanan UPTD PPA. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta bahwa anak merupakan pihak yang turut terdampak dalam kasus KDRT meskipun tidak selalu menjadi sasaran kekerasan secara langsung, serta tumbuhnya kesadaran mengenai pentingnya melibatkan lembaga layanan seperti UPTD PPA dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Kegiatan ini menegaskan bahwa edukasi hukum yang berkelanjutan, disertai penguatan peran lembaga layanan dan partisipasi aktif masyarakat, merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan keluarga yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Referensi
Makmur, A. D. M., Novitasari, Sitti Amelia, Muh Bayu Aprilia Chandra, & M Asraf Fradama. (2025). Efektivitas Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kelas 1 A. Legal Journal of Law, 4(2), 1–11. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/145
Martono, Syahrani Anugrah, Sitti Amalia, & Alif Ikbal Maulana. (2024). Penyuluhan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan dan Hak Anak di Desa Pasaka. Compile Journal of Society Service, 2(1), 1–6. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/88
Martono, Mustari, Saskia Dwi Anggaraeni, Desriana Maharani, Iswandar, Ardi Ansyah, & Gusti. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Perilaku Perundungan pada Kalangan Pelajar di Kabupaten Wajo. Legal Journal of Law, 3(2), 28–40. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/34
Perlindungan perempuan dan anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sulaeman Sagoni, Ismail Ali, & Makmur, A. D. M. . (2024). Peran Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Menjalin Hubungan Dengan Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Anak. Legal Journal of Law, 3(1), 53–68. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/30
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Wajo. (2026). Materi layanan dan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Kabupaten Wajo. Wajo: UPTD PPA Kabupaten Wajo.
Yustiana, Miftahul Khair, Ahmad Fausan, Surianto, & Anugrah Saputra. (2026). Penegakan Hukum Penitensier Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Polres Wajo. Legal Journal of Law, 5(1), 73–84. https://doi.org/10.67032/ljl.v5i1.174


