Sosialisasi Hak Atas Tanah di Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo
Kata Kunci:
sosialisasi, hak atas tanah, limpomajangAbstrak
Tanah selain mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraan semata, tetapi mempunyai arti yang strategis bagi bangsa dan negara. Umumnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat Kelurahan Limpomajang masih cukup banyak belum bersertifikat. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karena potensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebut disertifikasi. Target adalah 1) Mewujudkan masyarakat menjadi hak guna tanah melalui sertifikat; 2) Diseminasi tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah; 3) Memberikan langkah–langkah perolehan sertifikat; 4) Memberikan pengetahuan pentingnya sertifikat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat akan dapat mengetahui manfaat secara umum tentang sertifikat hak atas tanah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah direspons dengan baik oleh pemerintah dengan adanya surat kesediaan dari pemerintah Kelurahan. Kegiatan penyuluhan hukum tentang sertifikat hak atas tanah telah dilaksanakan di Kelurahan Limpomajang dan mendapat respons dari anggota masyarakat berdasarkan jumlah kehadiran anggota masyarakat dan pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri. Untuk mencapai sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang hukum mengenai sertifikat hak atas tanah maka dilakukan dalam dua tahap, yakni memberikan penyuluhan dan kemudian dilanjutkan diskusi.
Referensi
Andi Wahyuddin Nur, Dewi Wahyuni Mustafa, M. Asraf Fradama, Asriani Said, Rina Febrianti, Andi Nur Halisa, Rismawati, Andi Muh. Iswan, & Erwin. (2024). Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Litigasi dan Non Litigasi di Desa Patila. Compile Journal of Society Service, 2(1), 39–46. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/108
Ismail Ali, Sulaeman, Andi Wahyuddin Nur, Martono, Rusman, Tajuddin, A. M. ., & Zahrah Salsabila. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Sengketa Tanah di Kelurahan Cina Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 19–24. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/120
Ismail Ali, Chandra Anugerah, Aditya Sani, Febri Wulansari, Andi Bau Muddariah, & Andi AdeLiah Ramadani. (2025). Penyuluhan Hukum Pertanahan Desa Bottopenno Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 55–61. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/138
Martono, Hendra Sudrajat, Ardiansyah, Saskia Dwi Anggraini, Nurul Magfira, Anisa Pratiwi, Anugrah, & Muh. Fajar Alqadri. (2024). Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah di Kelurahan Paria Kab. Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 16–22. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/92
Martono, Mustafa, D. W., Sinta, Andi Apriani Putri, Putri Nur Azizah, Dini Fitria Hartanti, Muh Yusran, & Ahmad Fauzan Syahbana. (2025). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi Sengketa Tanah, Bangunan, dan Hak Waris di Desa Wewangrewu Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 84–89. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/142
Sulaeman, Ismail Ali, Rusdi Kadir, Indra Purnama Ramadhan, & Dwi Cahyani. (2024). Penyuluhan Hukum Masalah Agraria atau Pertanahan di Kelurahan Sompe Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(1), 21–26. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/106


