Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tolak Narkoba, Judi Online dan Pelanggaran Lalu Lintas Online di Kelurahan Tancung
Kata Kunci:
sosialisasi, narkoba, judi onlineAbstrak
Sosialisasi kesadaran hukum yang diadakan di balai warga Kantor Kecamatan Tancung bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait isu-isu seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan pelanggaran lalu lintas. Topik-topik ini dipilih berdasarkan observasi mahasiswa selama kuliah kerja nyata yang menemukan bahwa masyarakat memiliki tingkat pengetahuan hukum yang rendah. Kampanye ini menggunakan berbagai metode seperti penyampaian ceramah, diskusi interaktif, sesi tanya jawab, dan evaluasi untuk mengukur pemahaman peserta. Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan baik dalam pengetahuan maupun kesadaran hukum. Masyarakat kini memandang hukum bukan hanya sebagai alat untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang menjamin ketertiban, perlindungan, dan keadilan. Partisipasi aktif dalam diskusi menunjukkan bahwa masyarakat berpikir kritis dan siap menjadi penggerak perubahan di lingkungannya sendiri. Oleh karena itu, kegiatan kesadaran hukum ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran hukum kolektif dan mendukung terciptanya masyarakat yang damai, aman, dan sejahtera.
Referensi
Ismail Ali, Wulan Suci Ramadhani, A. Tenri Gau, Putri Amalia Azhari, Muhammad Alvian, Mandala Putra, A. Muh. Afnan, & Ahmad Suhariadi. (2024). Penyuluhan Hukum Terpadu Cegah Narkoba Terhadap Generasi Muda di SMP Satap 5 Tanasitolo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 23–29. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/93
Ismail Ali, Yustiana, Sabariah, Risnayanti, Baso Hamarullah Halim, Muh. Rizki, & Muh. Dia Ikhsan Perdana. (2024). Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas bagi Siswa SMP di Lagosi: Membangun Kesadaran dan Keselamatan di Jalan Raya. Compile Journal of Society Service, 2(1), 27–38. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/107
Makmur, A. D. M. ., Andi Wahyuddin Nur, Kasmiati, Desriana Maharani, Sustiarni Santi, Nur Irmayani, Shaina Maharani, Charunisa Asdel, Irfan Arifin, & Deni Meimar. (2024). Bahaya Narkoba, Seks Bebas dan Pernikahan Dini Ditinjau Dari Segi Sosial, Hukum dan Kesehatan di Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 1(2), 30–38. Retrieved from https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/94.
Makmur, A. D. M., Muh. Dandy Dwi P. P., Alya Anindya, Azis, N. W. A., Andi Rendi Sri Wardhana, Surianto, & Muhammad Ikramullah. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Napza dan Pengenalan Rambu Lalu Lintas Usia Dini Bagi Siswa SDN Desa Rumpia Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 32–38. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/135.


