Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo

Penulis

  • Andi Bau Mallarangeng Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Muharawati Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Nurhikmah Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Ratih Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Yuliani Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Zulkifli Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Andi Zulfikar Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng
  • Miftahul Khair Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Kata Kunci:

penyuluhan hukum, peraturan desa, desa mario

Abstrak

Sosialisasi peraturan desa merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Oleh karena itu, sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa (KDPDTT, 2020). Penelitian pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan sosialisasi peraturan Desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan menggunakan metode ceramah (penyuluhan) untuk meningkatkan pemahaman terkait pentingnya mengetahui dan mematuhi perdes. Dengan kerja sama Mahasiswa KKN Institut Ilmu dan Ekonomi Lamaddukelleng bersama, LSM LEM Demokrasi, pemerintah desa, dan BPD serta masyarakat, sosialisasi ini berhasil meningkatkan pemahaman terkait pentingnya mengetahui dan mematuhi perdes.

Referensi

Andi Bau Mallarangeng, Mustari, Andi Wahyuddin Nur, Besse Nurfatimah, Selfiana, Gustina, Fatur Rahmatullah, & Muhammad Bayu Aprilian Chandra. (2025). Sosialisasi Kepatuhan dan Kesadaran Hukum di Desa Bila, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 2(2), 1–7. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/117.

Andi Dadi Mashuri Makmur, Martono, MUstafa, D. W. ., Muharawati, & Fiere Lapesa Kembara. (2025). Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Legal Journal of Law, 4(1), 1–13. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/39.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2022). Laporan Survei Internet 2022. Jakarta: APJII.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Desa 2021. Jakarta: BPS.

Kartika, A. W. (2020). Urgency of Socialization Regarding Regulation of Village Head Election in Prasung Village, Buduran District, Sidoarjo. 1(1), 41–54. https://doi.org/10.33005/VSJ.V1I1.6.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2021). Laporan Partisipasi Masyarakat dalam Sosialisasi Peraturan. Jakarta: KPPPA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2020). Laporan Tahunan Pembangunan Desa. Jakarta: KDPDTT.

Kementerian Dalam Negeri. (2021). Pedoman Sosialisasi Peraturan Desa. Jakarta: Kemendagri.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro. (2021). Evaluasi Sosialisasi Peraturan Desa. Jakarta: LPPM Undip.

Martono, Ismail Ali, Yustiana, Mustari, & Kadek Ade Wahyudi. (2025). Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah. Legal Journal of Law, 4(1), 38–45. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/125.

Martono, Muharawati, Andi Bau Mallarangeng, & Sulaeman Sagoni. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah. Legal Journal of Law, 2(2), 135–144. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/legal/article/view/79.

Nain, U., Rosliana, R., & Ibrahim, S. B. (2024). Socialization of the Power Relationship of Village Heads and Village Consultational Boards (BPD) in Village Government. Journal of Universal Community Empowerment Provision, 4(1), 1–6. https://doi.org/10.55885/jucep.v4i1.323.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Purnama, T. Y., Rahardjo, M., Haryani, A. T., & Iswati, R. (2022). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa di desa keraswetan kecamatan geneng kabupaten ngawi. Jurnal Daya Mas: Media Komunikasi Dan Informasi Hasil Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 26–33. https://doi.org/10.33319/dymas.v7i1.87.

Tan, M., Yan, X., & Feng, W. (2019). The Mechanism and Empirical Study of Village Rules in Rural Revitalization and Ecological Governance. Revista De Cercetare Si Interventie Sociala, 64(64), 276–299. https://doi.org/10.33788/RCIS.64.22

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-17

Cara Mengutip

Andi Bau Mallarangeng, Muharawati, Nurhikmah, Ratih, Yuliani, Zulkifli, Andi Zulfikar, & Miftahul Khair. (2025). Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Compile Journal of Society Service, 3(1), 69–76. Diambil dari https://jurnal.lamaddukelleng.ac.id/index.php/compile/article/view/140